- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa rencana PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), induk usaha Surya Citra Televisi (SCTV) untuk mengakuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) bukan merupakan praktik monopoli.
Seperti dikutip VIVAnews.com dari situs resmi KPPU, hal itu berdasarkan pasal 28 dan 29 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP No.57/2010).
Hal itu juga sejalan dengan Peraturan Komisi Nomor 10 tahun 2011 (Perkom No.10/2011) melalui surat Nomor 292/K/XI/2011 tanggal 24 November 2011 (dipublikasikan secara resmi pada 21 Desember 2011) yang mengeluarkan Pendapat Nomor A11911 tentang Pengambilalihan Saham Indosiar oleh Elang Mahkota yang menyatakan bahwa tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham tersebut.
Selain itu, KPPU menilai justifikasi dari akuisisi ini, di mana berdasarkan parameter, pertama, besaran entry barrier (hambatan masuk pasar bagi pesaing), akuisisi ini tidak menghambat masuknya kompetitor baru karena mekanisme masuknya kompetitor berdasarkan izin pemerintah dan slot (frekuensi) yang kini terbatas akan berkembang dan disediakan oleh pemerintah.
Kedua, efisiensi, di mana komisi menilai bahwa transaksi ini menimbulkan efisiensi karena akan terjadi pemakaian bersama infrastruktur dan fasilitas produksi antara SCTV dan Indosiar, sehingga efisien dan meningkatkan kemampuan bersaing mereka dengan grup Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) lain.
Ketiga, potensi perilaku kolutif, KPPU menilai bahwa potensi perilaku ini kecil karena industri penyiaran mengedepankan diversifikasi program siaran, di mana setiap LPS memiliki target pemirsa dengan segmentasi tertentu.
Di samping itu, stasiun televisi tidak akan mampu mengontrol harga (bagian dari kolusi ini) atas iklan, karena banyaknya stasiun televisi menciptakan pilihan kepada perusahaan pengiklan dan konsumen dalam memilih program.
Atas dasar analisis tersebut, KPPU menyimpulkan bahwa akuisisi Indosiar tidak melanggar UU Nomor 5 tahun 1999. (art)