Mengapa Patrialis Jadi Komut Bukit Asam

Patrialis Akbar
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, diangkat sebagai Komisaris Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) hari ini.

Namun, apakah pengangkatan Patrialis Akbar ini untuk menuntaskan konflik lahan dengan PT Adaro Energy Tbk, Sekretaris Perusahaan Bukit Asam yang baru diangkat sebagai direktur keuangan, Achmad Sudarto, mengatakan bahwa pertimbangan itu berada di pemerintah bukan pada jajaran direksi.

"Kalau bicara pengangkatan Pak Patrialis Akbar, itu kewenangan mayoritas pemegang saham dwiwarna, di pemerintah. Saya nggak bisa berkomentar," kata Achmad, usai RUPSLB, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Kamis 22 Desember 2011.

Pengangkatan itu, Achmad melanjutkan, 100 persen berada pada kewenangan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Pertimbangan dan kewenangan kenapa beliau dipilih itu 100 persen di Kementerian BUMN," ungkapnya.

Hingga saat ini, menurut Achmad, perkembangan kasus konflik lahan itu masih berjalan proses hukumnya dan dimungkinkan akan dilakukan peninjauan kembali.

"Sesuai awal kasus, itu kan ada empat perusahaan lainnya. Itu tanggung jawab kita, karena proses legalnya masih jalan. Itulah, kenapa kita somasi," kata dia.

Seharusnya, Achmad melanjutkan, tanah yang disengketakan itu masih status quo dan semestinya secara legal tidak bisa digunakan. Meskipun demikian, ia tidak dapat berbuat banyak karena memang untuk penindakan bukan tanggung jawab perusahaan.

"Somasi kan sudah ke mana-mana. Secara legal formal kami sudah sampaikan somasinya. Masalah penindakan itu kewenangan pihak-pihak yang berwenang," tutur Achmad.

Sementara itu, Achmad menginginkan agar sengketa ini segera selesai dengan harapan jika segera tuntas, tanah itu akan segera kembali ke PTBA. "Kami bisa eksplorasi," ujarnya.

Dia menuturkan, kerugian yang terjadi akibat sengketa lahan ini relatif besar. Tentu, jika disesuaikan dengan perkembangan harga batu bara. Namun, Achmad menegaskan bahwa jumlah kerugian yang ditaksir itu sesuai dengan nominal dalam somasi yang telah dilayangkan.

"Sebagai gambaran, yang dibeli anak perusahaannya Adaro kan harganya US$223 juta, itu sekitar 2.000 hektare. Yang kami permasalahkan itu 14 ribu hektare, jadi bisa Anda kalkulasikan gambarannya seperti itu," katanya.

Seperti diketahui, Bukit Asam dan PT Mustika Indah Permai --yang 75 persen sahamnya diakuisisi anak usaha Adaro-- PT Alam Tri Abadi, tengah bersengketa lahan. Kasusnya masih dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
 
Bukit Asam telah melayangkan somasi kepada Adaro, terkait klaim kepemilikan lahan sengketa tersebut.

Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump Seret Nama Karen McDougal, Siapa Dia?

Kuasa hukum Bukit Asam, Anton Dedi Hermanto, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia mengatakan, Adaro telah mengklaim lahan Mustika tidak tumpang tindih dengan Bukit Asam.

Padahal, izin kuasa pertambangan yang diterbitkan Bupati Lahat dengan SK No.540/65/KEP/PERTAMBEN/2005 kepada Mustika seluas 2.742 hektare seluruhnya tumpang tindih dengan KP eksploitasi KW.DP.16.03.04.01.03 milik Bukit Asam.

Surat keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:556/KPTS/PERTAMBEN/2004 tertanggal 20 Oktober 2004 yang menjadi rujukan Adaro, Anton melanjutkan, tidak menghilangkan hak Bukit Asam selaku pemilik KP, sehingga Bukit Asam masih memiliki KP Eksplorasi (KW.97PP0350) seluas 26.760 hektare. (art)

Anthony Sinisuka Ginting melawan Viktor Axelsen di Thomas Cup

Sejarah Tercipta Thomas Cup dan Uber Cup, Sempat Tertunda Gegara Perang Dunia II

Thomas Cup dan Uber Cup merupakan salah satu kompetisi bulutangkis bergengsi di dunia dengan menggunakan sistem beregu putra dan putri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024