BPK Temukan Aliran Dana Tak Sesuai Peruntukan

Century Bank
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus Bank Century menyimpulkan adanya 13 temuan dan dua informasi tambahan terkait adanya aliran dana Bank Century.

Laporan yang berjudul "Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus PT Bank Century Tbk" itu diserahkan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Desember 2012.

Temuan itu antara lain, dana pencairan kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai pemberian kredit. Hal itu diketahui setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana kepada 11 debitor terafiliasi yang menerima kredit dari Century sebesar Rp808,52 miliar.

Hasilnya, pencairan kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga sebagaimana dijelaskan dalam dokumen pengajuan kredit dan memo analisis kredit, realisasi pencairan kredit tersebut ternyata mengalir kepada PT ADI sebesar Rp201,99 miliar.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Selain ke PT ADI, dana juga mengalir kepada pihak terafiliasi Rp206,72 miliar, pelunasan kewajiban debitor terafiliasi tersebut ke Bank Century sebesar Rp12,63 miliar, kepada pihak tidak terafiliasi sebesar Rp77,99 miliar, dan pihak yang terindentifikasi terafiliasi sebesar Rp81,76 miliar.

BPK berkesimpulan bahwa pemberian kredit kepada 11 debitor sebesar Rp808,52 miliar tersebut diduga tidak wajar, karena melanggar ketentuan perkreditan Bank Century. Aliran dana hasil pencairan kredit diduga tidak digunakan sesuai dengan pemberian kredit, tetapi mengalir kepada pihak-pihak terafiliasi sebesar Rp206,72 miliar, pihak yang diduga terafiliasi Rp81,76 miliar, dan nasabah PT ADI sebesar Rp201,99 miliar secara tidak wajar, karena diduga tidak memiliki transaksi yang mendasarinya.

Temuan BPK lainnya, yakni hasil penjualan aset jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar tidak disetorkan ke Bank Century.

BPK berkesimpulan bahwa patut diduga terjadi penggelapan atas uang hasil penjualan 44 kavling aset jaminan kredit BMJA senilai Rp62,06 miliar oleh TK (dirut PT TNS) dan RT dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan 44 kavling tersebut kepada Bank Century.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

Aliran dana hasil penjualan 44 kavling aset jaminan kredit oleh PT TNS atas 'saudara RT' yang terbukti ditransfer kepada enam perusahaan terafiliasi sebesar Rp58 miliar adalah tidak wajar, karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya.

Temuan berikutnya, pencarian margin deposit jaminan beberapa debitor Letter of Credit (L/C) bermasalah sebelum L/C jatuh tempo di luar kewajiban akseptasi L/C.

BPK berkesimpulan bahwa pencairan jaminan margin deposit sebagai jaminan L/C sebesar Rp34,03 miliar dan US$2,15 juta digunakan untuk keperluan yang tidak terkait pelunasan L/C yang dijaminkan, sehingga merugikan Bank Century. 

Ditanya Kontrak STY, Erick Thohir Sebut Sepakbola Indonesia di Jalur yang Tepat

Aliran pencairan jaminan L/C kepeda nasabah PT ADI dan pihak terafiliasi Bank Century, sebesar Rp31,79 miliar tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. (art)

Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024