Kasus Century Mandeg, PDIP Siapkan Langkah

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews – Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan, minimnya temuan baru terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan soal kasus Bank Century, membuka peluang bagi diajukannya hak menyatakan pendapat oleh DPR.

Tjahjo menegaskan, hak menyatakan pendapat adalah salah satu hak politik yang dimiliki lembaga legislatif itu. “KPK, Polri, Kejaksaan, masih merasa kesulitan mengungkap skandal Bank Century, dan merencanakan mengembalikan keputusan politik hasil Pansus Century DPR kepada DPR. Jadi menurut saya, hak politik DPR adalah konstitusional,” ujar Tjahjo, Selasa 27 Desember 2011.

Tjahjo menjelaskan, data awal Pansus Century DPR dalam menelusuri skandal Bank Century adalah dari hasil temuan audit BPK. Lewat proses investigasi yang dilakukan oleh pansus beberapa waktu lalu, lanjut Tjahjo, DPR kemudian menghasilkan keputusan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR. Keputusan itu ialah agar skandal Century tersebut diproses secara hukum.

“Temuan keputusan politik DPR yang didukung data dari BPK adalah sah dan valid. Kalau temuan data dari BPK dan keputusan DPR masih dianggap penegak hukum belum cukup bukti dalam membuktikan adanya penyimpangan kasus Bank Century, DPR akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan data audit  BPK,” kata Tjahjo.

Ia mengatakan, Fraksi PDIP bersedia menggalang kekuatan bersama fraksi lainnya untuk menggelontorkan hak menyatakan pendapat. “Fraksi PDI Perjuangan siap melobi fraksi-fraksi di DPR untuk menggunakan hak-hak politik terkait Century. Saya yakin langkah DPR akan didukung rakyat Indonesia, demi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata dia.

“Fraksi PDI Perjuangan DPR siap menggunakan hak politik konstitusionalnya: Hak Menyatakan Pendapat,” tegas Tjahjo. Sebelumnya, hasil audit forensik BPK menyimpulkan adanya 13 temuan dan 2 informasi tambahan terkait adanya aliran dana Bank Century. Namun tak ada temuan terkait indikasi korupsi oleh pihak-pihak tertentu seperti yang ditunggu-tunggu oleh Tim Pengawas Century DPR. (eh)

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan
Menag dan Majelis Masyayikh Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan system penjaminan mutu pendidikan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024