Cekal Berakhir, Yusril Minta Kasus Dihentikan

Yusril Ihza Mahendra Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Masa pencegahan terhadap Yusril Ihza Mahendra telah berakhir. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu pun meminta agar Kejaksaan Agung menghentikan kasus korupsi Sisminbakum yang dituduhkan kepadanya.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Herawan Sukoaji, menjelaskan, masa cegah terhadap Yusril berakhir pada Selasa 27 Desember 2011. "Sampai tadi malam belum ada permintaan dari kejaksaan untuk memperpanjang pencegahan ini," kata Herawan saat dihubungi VIVAnews.com, Rabu 28 Desember 2011.

Mobil Angkot Andalan Masyarakat Ini Segera Berusia Emas

Mengenai berakhirnya masa pencegahan ini, Juru Bicara Kejaksaan Agung, Noor Rochmad, belum berkomentar. "Nanti siang saya kabari," ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, Yusril pun menyatakan sudah menerima pemberitahuan mengenai berakhirnya masa cegah itu. "Surat itu juga memerintahkan kepada seluruh jajaran imigrasi untuk mencoret nama saya dari daftar cegah," kata Yusril.

Yusril pun berharap kejaksaan pun menghentikan penuntutan atas kasus Sisminbakum yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. "Belum lama ini Kejagung menjanjikan akan mengambil keputusan akhir kasus Sisminbakum hari ini setelah penyidikan kasus ini terkatung-katung sekian lama," ujarnya.

Menurutnya, kejaksaan pun pernah menyatakan memiliki tiga opsi penuntasan kasus ini. Yakni menghentikannya, meneruskan ke pengadilan, atau mendeponir perkara ini.

Yusril mengatakan bahwa dengan bebasnya Romli Atmasasmita dan Yohanes Woworuntu sebagai terdakwa utama kasus Sisminbakum, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi Kejagung untuk meneruskan kasus ini. Sudah dua kali Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini, sehingga dakwaan korupsi sebagaimana dituduhkan Kejagung tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kalau dua terdakwa utama tidak terbukti melakukan korupsi, lanjutnya, maka peran dirinya selaku Menkumham yang dianggap  turut melakukan karena mengetahui, membiarkan dan memberi kesempatan kepada bawahannya Romli selaku Dirjen Administrasi Hukum dan Yohanes untuk korupsi, dengan sendirinya menjadi gugur. "Ini adalah logika hukum, kecuali kita sudah kehilangan akal sehat," ujarnya. (eh)

Hwang Sun-hong,

Pelatih Korea Selatan Puji Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia U-23 Setinggi Langit

Timnas Indonesia U-23 dan Korea Selatan akan berhadapan di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Jelang laga itu, pelatih Korea Selatan memberikan pujian.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024