- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Fraksi PDI Perjuangan segera menggeser posisi Panda Nababan sebagai anggota DPR. Pergantian terpidana suap cek pelawat ini akan dilakukan secepatnya.
"Kami harus dapat dulu salinan putusannya dari MA," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Kamis 29 Desember 2011.
Menurut Tjahjo, proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Panda akan dilakukan secepatnya. Tjahjo mencontohkan Fraksi PDI Perjuangan juga sudah mengganti 2 kadernya di DPR.
Dua kader itu yakni Dudhie Makmun Murod yang tersandung kasus suap cek pelawat, dan Gayus Lumbuun yang terpilih menjadi Hakim Agung. Dudhie digantikan oleh HR Erwin Muslimin Singanjuru, sedangkan posisi Gayus diganti oleh Said Muhammad.
Berapa lama proses pergantian? "Cepat kok, begitu Pak Gayus dilantik MA kita langsung (ganti) dan begitu Dudhie mundur juga langsung," ujarnya.
Seperti diketahui, pada 27 Desember, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Hamrat Hamid menolak permohonan kasasi dari Panda. Majelis tetap menyatakan Panda bersalah dalam kasus suap cek pelawat. Panda pun diganjar hukuman 17 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (eh)