Kapolres: Kasus Bocah Curi Sandal Bisa Distop

Sandal Jepit
Sumber :
  • corbis.com

VIVAnews – Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus bocah pencuri sandal polisi patut dihentikan. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang memanggil Kepala Unit Reskrim (Kanitres) Polres Palu untuk mendalami kasus tersebut.

Ahmad mengatakan, peristiwa bocah mencuri sandal polisi itu terjadi pada tahun 2010 lalu. “Sekarang sudah mau masuk tahun 2012. Artinya sudah hampir dua tahun. Jadi sudah lama kejadian ini,” terang Ahmad saat dihubungi VIVAnews, Kamis 29 Desember 2011.

Ia menambahkan, dirinya sendiri baru menjabat sebagai Kapolres Palu selama sebulan, sehingga masih dalam proses mendalami kasus tersebut. “Kasus ini kan ditangani oleh Polsek. Prosedurnya, penyidikan dari Polsek dibawa ke kejaksaan,” papar Ahmad.

Namun ia sendiri mengaku heran bila kasus semacam ini dibawa ke kejaksaan, bahkan si bocah pencuri sandal kini sampai duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kok bisa begitu? Kasus begitu patut saya hentikan,” tegas Ahmad.

“Kok polisi yang terlibat tidak punya perasaan? Jangankan sandal, sepatu, bahkan mencuri 10 sepatu pun harus diproses dengan melihat latar belakang si anak,” ujar Ahmad. Ia sendiri mengaku pernah menghentikan kasus serupa saat dirinya masih menjabat sebagai Kapolsek Toli-toli. Ketika itu, ujarnya, ia melepas seorang anak kecil yang kedapatan mencuri celana jeans.

“Ironisnya, kali ini orang yang menuntut (yang dicuri sandalnya) adalah anggota polisi Brimob. Karena kasus ini ditangani Propam Polda, maka akan saya cek apa ada unsur paksaan (terhadap si anak) di sini,” kata Ahmad. Ia pun menegaskan, siang ini juga dirinya akan mencari data terkait kasus ini.

Sebelumnya, November 2010, seorang bocah pelajar berinsial AAL mencuri sandal jepit milik seorang Brimob berinisial AR. Bulan Mei 2011, polisi memanggil AAL dan menginterogasinya sampai yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kasus itu kemudian sampai ke pengadilan, dan AAL kini terancam 5 tahun penjara. (umi)

Viral Video Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga, Pengemudi Wanita Hanya Bisa Menangis
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Prediksi Jumlah Calon Kepala Daerah dari Perseorangan Menurun

KPU RI mengatakan potensi bakal calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 jalur perseorangan menurut atau tidak sebanyak pemilihan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024