- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendesak Bupati Bima mencabut Surat Keputusan Nomor 188.45/357/004/2010 tanggal 28 April 2010. SK ini dianggap sebagai pemicu terjadinya peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat.
"Bupati Bima diduga bertanggung jawab dalam penerbitan SK Bupati sebagai pemicu terjadinya peristiwa," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012.
Komnas HAM juga mendesak kepada pihak PT SMN untuk melaksanakan tanggung jawab moralnya terhadap para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka serta kerusakan yang timbul sebagai akibat dari peristiwa tersebut.
"Menanggung semua biaya rumah sakit dan perawatan bagi warga yang luka-luka sebagai akibat dari peristiwa tersebut," kata dia.
Bupati Bima juga harus segera melakukan rekonsiliasi dengan warga dan segera membangun kembali kantor-kantor yang rusak. "Kerugian materiil, 12 kantor pemerintah daerah dan 53 rumah pejabat serta penduduk," katanya. (art)