- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Majelis hakim menunda sidang terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin. Menurut Ketua Majelis Hakim Darmawati Ningsih mengatakan kondisi terdakwa yang sakit tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan persidangan.
"Sidang ditunda untuk memberikan kesempatan memulihkan kesehatan terdakwa, sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan," kata Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 4 Januari 2012.
Keputusan tersebut diambil setelah dokter KPK, Johanes Hutabarat memberikan keterangan terkait kondisi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Menurut Dokter Johannes terdakwa dalam keadaan sakit sedang, tekanan darah 110/80 dan memiliki riwayat penyakit maag.
"Saran saya pasien harus istirahat, rawat jalan untuk terapi dan tidak perlu rawat inap. Istirahat sekitar 2 atau 3 hari agar dia pulih," kata Johannes kepada majelis hakim.
Johannes menegaskan untuk saat ini kondisi terdakwa tidak dimungkinkan untuk melanjutkan persidangan. Ia khawatir bila tetap dilakukan akan mengganggu kondis psiikis terdakwa dan membuat kondisi kesehatan terdakwa makin buruk. (eh)