Roy Suryo: Peraturan Spektrum Harus Level UU

Ilustrasi palu pengadilan.
Sumber :

VIVAnews - Menanggapi polemik pengaturan spektrum 3G, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Roy Suryo, mengatakan pengaturan spektrum harus ditingkatkan menjadi level undang-undang. Menurut Roy, aturan yang selama ini terakomodasi dalam peraturan menteri rawan pengaturan secara sepihak.

"Permen kan bisa sesuai selera menteri. Untuk itu, kami akan angkat peraturan terkait masalah ini dalam level yang lebih tinggi," ujarnya di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2012.

Roy menyebutkan, masalah terkait pengaturan spektrum akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Konvergensi Telematika. "Itu sudah kami rencanakan, kami masukkan, nanti detailnya ada di peraturan pemerintah," ujarnya.

Selain itu, Roy berharap, nantinya pengaturan spektrum tidak akan menyisakan kekosongan frekuensi. Roy juga mengatakan bahwa pengalokasian spektrum sebaiknya diprioritaskan pada operator yang telah memberikan kontribusi bagi bangsa.

"Meski demikian, jangan pula melupakan operator kecil yang ingin mengembangkan pasar," tutur Roy.

Untuk itu, Roy menyebutkan, dalam waktu dekat, Komisi I DPR akan memanggil menteri Komunikasi dan Informatika untuk membahas soal pengaturan spektrum. "Nanti berbarengan dengan pengusutan pencurian pulsa, kami akan agendakan masalah ini," ujarnya. (art)

Sukses Gelar MotoGP, Sirkuit Mandalika Jadi Magnet Pariwisata Olahraga
Badak Taman Nasional Ujung Kulon

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Di lahan konservasi tersebut, badak Jawa yang dilindungi itu jadi target perburuan liar dan cula nya dijual ke Jakarta secara ilegal dengan nilai ratusan juta rupiah.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024