Pelanggaran HAM

Denny Indrayana: Presiden Siap Minta Maaf

Denny Indrayana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah siap menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia. Bahkan pernah juga dibahas Presiden bersedia meminta maaf, namun syaratnya kasus ini diselesaikan telebih dahulu.

"Proses permintaan maaf, Presiden mau, tapi (proses hukum) ini harus diselesaikan dulu," kata Denny di Kantor Kementerian Hukum dan HAM saat ditemui aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rabu 4 Januari 2012.

Untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu, Denny mengatakan, Kementerian sudah melakukan beberapa langkah terkait kasus itu seperti dialog untuk pemulihan korban, serta melakukan kajian-kajian. "Tantangan ke depan adalah ini bukan persoalan yuridis tapi juga persoalan-persoalan yang harus dihitung aspek-aspek politisnya," kata Denny.

"Tadi sudah saya sampaikan satu hal yakni, ada paradoks tantangan Presiden reformasi itu. Legitimasi Presiden dipilih langsung itu tinggi sekali dibandingkan dengan dipilih MPR/ DPR seperti dulu. Paradoksnya adalah legitimasi yang makin tinggi itu, sebenarnya kewenangan Presiden itu semakin sedikit, dukungan politik Presiden pun sebenarnya jauh berkurang," kata dia.

Kontras sendiri dalam pertemuan itu mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meminta maaf secara resmi kepada korban dan keluarga korban atas terjadinya pelanggaran HAM di masa lalu. Koordinator Kontras, Haris Azhar, juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah proaktif untuk mendorong dan memfasilitasi serta membuat kebijakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.

Penyelesaian kasus ini, kata Haris juga dapat dilakukan dengan peningkatan akuntabilitas penegakan hukum. Serta, adanya jaminan pencegahan keberulangan di masa depan dengan penghapusan kebijakan yang diskriminatif.

Haris mengatakan, misalnya pada kasus pelanggaran HAM masa lalu seperti Tanjung Priok, yang sudah digelar pengadilan HAM Ad Hoc dinilai gagal memberikan keadilan bagi korban. Hal ini karena semua pelaku tindak kekerasan lolos dari jerat hukum.

Selain kasus Tanjung Priok, ada juga beberapa kasus pelanggaran HAM lainnya yang harus segara direspon pemerintah dan presiden harus meminta maaf adalah kasus Semanggi I dan II, Peristiwa Mei, Talangsari, juga kasus Penghilangan Orang secara paksa pada tahun 1997-1998. (eh)

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya
Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024