- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nonaktif, I Nyoman Suisnaya, mengatakan separuh dari commitment fee sebesar 10 persen pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi dialokasikan untuk Badan Anggaran DPR.
"Commitment fee itu 5 persennya pasti ke Banggar untuk menggolkan anggaran," kata Nyoman saat bersaksi bagi terdakwa Dharnawati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Rabu 4 Januari 2012.
Dari anggaran DPPID yang disetujui Kemenkeu sebesar Rp500 miliar, PT Alam Jaya Papua mendapat proyek senilai Rp73,1 miliar untuk pembangunan Kota Mandiri Terpadu (KTM) di empat kabupaten di Papua Barat yaitu Kherom, Manokwari, Timika dan Teluk Wondama. Sehingga PT Alam Jaya Papua harus menyediakan 10 persen dari total proyek yakni sekitar Rp7,3 miliar sebagai komitmen fee.
Menurut Nyoman, komitmen fee itu disampaikan oleh Sindu Malik Pribadi, mantan pejabat Kemenkeu dalam sebuah pertemuan dengan Dharnawati. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Dani Nawawi,Syamsul Alam, Sindu Malik Pribadi, Ali Mudhori dan I Nyoman Suisnaya.
Sedangkan sisanya yaitu sebesar 5 persen lainnya, Nyoman menjelaskan, untuk Sindu Malik Pribadi Cs, yakni Ali Mudhori, Iskandar Pasojo alias Acoz dan Fauzi.
"Begitu peraturan Menkeu dikeluarkan, bayar 5 persen sisanya komitmen, itu untuk kelompok Sindu cs. Saya tidak tahu arahnya ke mana lagi uang itu," ujar Nyoman.
Selain itu, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) Mukhtar Lutfie yang juga ikut bersaksi, menegaskan bahwa pihak Kemenakertrans tidak memiliki kewenangan terhadap pencairan dana PPID. Menurutnya, Kementerian hanya sebatas mengusulkan anggaran sedangkan keputusan akhir ada di Kementerian Keuangan yang akan membahasnya bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Saat itu dikirimnya ke Menkeu, jadi tergantung Menkeu akan ke mana," ucap Lutfie. (eh)