- www.kemenpera.go.id
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat menetapkan komposisi hunian berimbang yang ideal dengan perbandingan 1:2:3 antara rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana.
Pola lingkungan hunian berimbang 1:2:3 yang dimaksud yakni untuk pembangunan satu unit rumah mewah oleh pengembang, harus diikuti dengan pembangunan dua unit rumah menengah, dan tiga unit rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Penetapan komposisi hunian berimbang berdasarkan kegiatan konsultasi publik atas Rancangan Permenpera (Peraturan Menteri Perumahan) yang dilaksanakan mulai Mei 2011 di Surabaya dan dilanjutkan di Yogyakarta, Pekanbaru, Manado, Banjarmasin, dan difinalisasi di Jakarta pada 19 Desember 2011" kata Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat, Iskandar Saleh, saat Konferensi Pers Rancangan Permenpera Tentang Lingkungan Hunian Berimbang, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.
Iskandar menuturkan, rancangan Permenpera yang dihasilkan merupakan panduan atau sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan perumahan hunian berimbang.
"Selain itu, rancangan peraturan menteri tersebut juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah kabupaten kota melalui surat keputusan bupati/walikota atau peraturan daerah," katanya.
Dengan tujuan, tambah Iskandar, agar mengatur mengenai pelaksanaan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
"Serta rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di kabupaten/kota, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 15 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman," ujar Iskandar.