Legislator Partai Demokrat Terbukti Korupsi

Djufri saat mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor Padang
Sumber :
  • Eri Naldi | Padang

VIVAnews - Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Djufri divonis 4 tahun penjara tahun karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan tanah. Djufri pun dinilai merugikan negara Rp708 juta.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Padang yang diketuai Asmudin, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Djufri terbukti bersalah memperkaya diri dan terbukti melawan hukum.

“Azas kepercayaan pada bawahan bisa melawan hukum karena dapat merugikan keuangan negara,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Asmudin saat membacakan pertimbangan hukumnya di Pengadilan Tipikor, Padang, Jumat 6 Januari 2012.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, hakim berpendapat bahwa unsur memperkaya diri terbukti karena tidak sesuainya harga tanah yang dibayarkan pada pemilik tanah dibanding dengan harga sebenarnya berdasarkan audit BPK.

Berdasarkan fakta di persidangan, hakim berkeyakinan, negara dirugikan sebesar Rp708 juta. Kerugian ini muncul dari akumulasi pembelian dua bidang tanah yang diperuntukkan bagi kantor DPRD Bukittinggi dan pool kendaraan bagi kantor Subdin Pertamanan dan Kebersihan kota setempat serta pembayaran honor 29 orang panitia.

Dalam penjabaran hakim, dalam pengadaan tanah untuk gedung DPRD setempat, negara dirugikan sebesar Rp75,6 juta. Harga tanah yang dibayarkan pemerintah kota terhadap sebidang tanah dengan luas 5.528 meter persegi mencapai Rp1,382 miliar dengan harga per meter Rp250 ribu.

Hasil audit BPK terhadap nilai nyata harga tanah tersebut hanya berkisar Rp236 ribu per meter. Berdasarkan auditor BPK tersebut, seharusnya Pemko Bukittinggi membayar harga tanah sebesar Rp1,307 miliar.

Hal serupa juga terjadi dalam pembelian empat bidang tanah untuk Subdin Pertamanan setempat. Dengan luas tanah sekitar 8,5 hektare, negar dirugikan sebesar Rp563 juta. Terkait honor panitia yang dibayarkan sebesar Rp117 juta dalam APBD Perubahan Kota Bukittinggi, majelis berpendapat, negara dirugikan sekitar Rp66,5 juta.

”Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Berjuang


Terdakwa Djufri langsung menyatakan banding usai mendengar putusan tersebut. ”Kita akan lanjutkan proses ini,k kita akan berjuang,” ujar mantan Walikota Bukittinggi ini usai sidang.

Terkait statusnya sebagai anggota dewan, Djufri mengaku, hingga kini masih tercatat sebagai anggota dewan. ”Undang-undang MD3 mengatakan, putusannya mesti in kracht dulu, kita kan masih banding,” katanya.

Pengacara terdakwa, Tumbur Simatupang mengaku, putusan hakim Tipikor keliru karena saat dakwaan sudah batal demi hukum. ”Ada dua dakwaan, dan ini keliru, seharusnya dari awal sidang tidak dilanjutkan,” kata Tumbur.

Ia yakin, saat pembuktian, tidak terlihat satu pun saksi yang bisa membuktikan dakwaan jaksa. ”Atas dasar ini kita menyatakan banding atas putusan ini,” tegas Tumbur.

Sedangkan jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir dengan putusan tersebut. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 4 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Walikota Bukittinggi pada tahun 2007 lalu.  Laporan: Eri Naldi | Padang (adi)

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks
Ilustrasi pelecehan seksual

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Pelaku yang mengaku sebagai pendeta itu diminta mengobati CH. Bukannya diobati, pelaku malah melecehkan korban di lantai dua panti asuhan di Sukolilo.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024