- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Mantan anggota DPR Hamka Yandhu diriksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkenalannya dengan eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom. Hamka menyangkal kenal Miranda melalui tersangka Nunun Nurbaeti.
"Tadi diperiksa sebagai saksi, menanyakan apakah sesuai dengan di (pemberitaan) media. Apakah pernah diperkenalkan saya bilang sudah berkenal sejak 1999 sebagai partner kerja," kata Hamka Yandhu di kantor KPK, Jakarta, Senin 9 Januari 2012.
Menurut Hamka, Ia mengenal Miranda sebagai rekan kerja komisi IX DPR periode 1999-2004. Ia mengaku sering berhubungan dengan pejabat BI termasuk dengan Miranda. "Sebagai partner kerja, kalau rapat ya sering ketemu," ujarnya.
Meski demikian, Hamka mengaku tidak mengetahui siapa yang mensponsori dana 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai DGS BI.
"Itu tugas KPK lah, menyelidiki sejauh mana. Kan penerima itu kan sudah dihukum semua, jadi sekarang tinggal KPK menuntaskan siapa pemberinya," tuturnya.
Sebelumnya istri mantan Wakapolri Adang Daradajatun, Nunun NurbaetieĀ mengaku telah mengenalkan empat politisi kepada Miranda pada tahun 2004. Keempatnya yakni Hamka Yandu, Endin Soefihara, Paskah Suzetta dan Udju Djuhaeri. Menurut Nunun, perkenalan tersebut merupakan inisiatif Miranda untuk meraih dukungan anggota dewan pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. (adi)