- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat dari PT Bank Artha Graha. Pemeriksaan terkait dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Kali ini, KPK memeriksa Kepala Divisi Treasury PT Bank Artha Graha, Gregorius Suryo Wiarso. Gregorius diperiksa selama sekitar 3 jam oleh KPK. Usai diperiksa, Gregorius enggan berkomentar.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Gregorius diperiksa sebagai saksi dari tersangka Nunun Nurbaetie Daradjatun. "G, Kadiv Treasury PT Bank Artha Graha diperiksa sebagai saksi NN," kata Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Selasa 10 Januari 2012.
Untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa beberapa pegawai Bank Artha Graha. Jumat pekan lalu, KPK memeriksa pegawai Bank Artha Graha bagian treasury, Suparno.
Suparno yang sempat mangkir dari panggilan penyidik diketahui sebagai pihak yang mengambil 480 lembar cek perjalanan dari Bank Internasional Indonesia (BII) yang dipesan oleh Bank Artha Graha untuk PT First Mujur Plantation and Industry.