40 Stasiun Radio dan TV Tak Bisa Beroperasi

foto ilustrasi bts
Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 40 stasiun televisi dan radio swasta di Nusa Tenggara Timur belum dapat beroperasi karena tidak memiliki Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran dari Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT, Mutiara Mauboy yang dihubungi di Kupang, Rabu 11 Januari 2012, sejak tahun 2009 lalu, Kementerian Kominfo tidak lagi memproses peluang usaha penyelenggara penyiaran sehingga mengganggu kelancaran informasi publik.

“Seluruh 40 stasiun televisi dan radio yang belum bisa beroperasi itu tersebar di 21 kabupaten dan kota,” kata Mutiara. “Kondisi ini menyebabkan  akses informasi bagi masyarakat yang menetap di pedalaman maupun daerah tertinggal menjadi terhambat,” ucapnya.

Mutiara menyebutkan, sebagian besar stasiun radio dan televisi itu sebenarnya sudah mengajukan permohonan peluang usaha sejak tiga tahun lalu, namun hingga kini tidak diproses.

Adapun stasiun televisi dan radio yang belum memiliki Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari lima televisi swasta, satu televisi berlangganan dan 34 radio publik.

“KPID berharap, Menteri Komunikasi dan Informasi bisa secepatnya menerbitkan surat keputusan sehingga puluhan stasiun radio dan televisi tersebut dapat beroperasi,” ujar Mutiara. (eh)

Laporan: Jemris Fointuna | Kupang

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto. Muhammad AR/VIVA

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor mendorong agar pemerintah setempat memberi bantuan semacam "THR Lebaran" bagi 1.134 warga terdampak bencana tiga bulan terakhir ini.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024