RUU Keamanan Nasional

PKS: "Dewan Keamanan Nasional" Perlu Dikaji

Laksamana TNI Agus Suhartono dan Mahfudz Siddiq (PKS)
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera yang  menjadi Ketua Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Mahfudz Siddiq, mengungkapkan ada sejumlah persoalan krusial dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Salah satunya, soal "Dewan Keamanan Nasional".

"Kalau di Amerika, Dewan Keamanan Nasional itu dipimpin langsung oleh Presiden," kata Mahfudz Siddiq. " Di dalamnya ada unsur-unsur baik yang terkait langsung mau pun tidak langsung (dengan ancaman), sesuai bentuk ancamannya apa," katanya, Kamis 12 Januari 2012.

Nah, fungsi dan wewenang Dewan ini, kata Mahfudz, harus dielaborasi. "Agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, tidak menimbulkan distorsi dalam sistem presidensial," katanya.

"Selama ini," kata Mahfudz, "definisi ancaman itu masih sempit. Itu kan kemudian polisi menjadi sangat dominan dalam menentukan hakikat ancaman. Karena polisi di bawah Presiden, berarti kepolisian konsultasi dengan Presiden."

Namun, dengan definisi keamanan yang diperluas karena definisi ancaman yang juga diperluas, maka manajemen keamanan harusnya juga lebih luas, tidak bisa oleh polisi sendiri. Inilah, kata Mahfudz, yang menjadi dasar usulan dibentuknya Dewan Keamanan Nasional.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin, menyatakan UU Kamnas tersebut memang diperlukan agar penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi di era terdahulu tidak terulang lagi. Namun masih ada yang perlu diperbaiki dalam RUU tersebut.

"Subtansi dari RUU ini harus diperbaiki agar tidak melanggar hak asasi manusia, membelenggu kebebasan pers, tidak berbenturan dengan undang-undang lain, dan tidak berpotensi menimbulkan "abuse of power" yang dapat menghasilkan pemerintahan yang tiran," ujar Tubagus dalam pesan singkat kepada VIVAnews.com, Rabu 11 Januari 2012.

Mayor Jenderal purnawirawan itu mencermati, dalam subtansinya UU Kamnas terdapat indikasi akan menabrak rambu-rambu tersebut di atas seperti dalam pasal 54 e di mana kuasa khusus yang dimiliki unsur Kamnas yaitu berupa hak menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa. Menurut Tubagus ini cenderung pelanggaran terhadap HAM.

Sedangkan Pasal 22 jo 23 memberikan peran terlalu luas kepada unsur Badan Intelijen Negara sebagai penyelenggara Kamnas. Pasal 10, 15 jo 34 tentang darurat sipil dan militer sudah tak relevan lagi bila acuannya pada UU Keadaan Bahaya tahun 1959. Pasal 17 (4) menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan keputusan presiden. "Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani," kata Tubagus.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel
Mensos Risma

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Dalam acara bertajuk YouTube Seribu Kartini Beda Tapi Sama di Jakarta, Jumat,19 April 2024, Menteri Sosial Risma mengemukakan bahwa seorang kreator konten tidak takut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024