Berapa Penghematan Pembatasan BBM Bersubsidi?

Kunjungan Menteri ESDM Jero Wacik Ke Depo Plumpang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, jika program pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan konversi BBM menjadi bahan bakar gas (BBG) berjalan pada 1 April 2012, total penghematan BBM bersubsidi mencapai 6,21 juta kiloliter (KL).

Menteri ESDM, Jero Wacik, menuturkan, pembatasan BBM bersubsidi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 pasal 7 ayat 4, di mana pembatasan konsumsi Premium mulai diterapkan untuk roda empat pribadi Jawa-Bali sejak 1 April 2012.

"Kuota APBN adalah 40 juta KL, di mana 2,5 juta KL disimpan untuk dibahas di APBN-P. Jadi, jatah kami hanya 37,5 juta KL, dan saya yakin pasti kuota akan lewat bagaimana pun caranya," kata Jero Wacik dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin 16 Januari 2012.

Jero menambahkan, jika pembatasan BBM bersubsidi berjalan 100 persen di Jawa-Bali per 1 April 2012, penghematan yang dapat dicapai sebesar 6,21 juta KL melalui tiga cara.

Cara pertama adalah membatasi penggunaan Premium untuk kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012 untuk dialihkan ke BBM non subsidi. "Jika berjalan 100 persen, dapat menghemat 5,8 juta KL," katanya.

Cara kedua adalah penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) yang ditargetkan pada 44 ribu kendaraan umum diharapkan dapat menghemat 0,18 juta KL.

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Sementara itu, cara ketiga, penggunaan Liquid Gas for Vehicles (LGV) pada 250 ribu kendaraan umum dan pribadi. Cara ini diharapkan dapat menghemat 0,23 juta KL.

"Itu kalau asumsi sukses 100 persen, tetapi saya katakan impossible. Berjalan 50 persen saja kita sudah senang, karena pembatasan BBM ini tingkat keruwetan yang tinggi, namun hanya sedikit menurunkan subsidi. Tetapi harus dijalankan, karena amanat undang-undang," katanya.

Jero menjelaskan, nantinya seluruh mobil dinas, mobil pribadi, dan taksi mewah hanya diperbolehkan menggunakan BBM non subsidi dan LGV. Sementara itu, taksi diberikan pilihan antara LGV dan CNG. Untuk angkutan umum, usaha mikro kecil dan menengah, serta kendaraan roda dua dan tiga diberikan pilihan antara mengisi BBM subsidi atau CNG.

"Nanti, kendaraan UMKM akan kami kuningkan, untuk mencegah kendaraan yang tidak berhak. Kendaraan UMKM yang bisa dikuningkan harus menunjukkan SIUP, baru mendapatkan izin pelat kuning," ujarnya. (art)

Ilustrasi penipuan di online

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Seorang Ibu Rumah Tangga di Bogor bernama Jehan, menjadi korban penipuan berkedok kerja paruh waktu Shopee. Ia kehilangan uang hingga Rp131 juta, karena tergiur dengan im

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024