Jam Tagih Debt Collector yang Diizinkan BI

Kartu kredit
Sumber :
  • AAP/ Alan Porritt

VIVAnews - Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada bank dan penagih utang (debt collector) yang dalam praktiknya tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

"Bukan hanya debt collector, tapi bank harus bertanggung jawab jika terbukti menyalahi prosedur ini," ujar Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 16 Januari 2012.

Menurut Ronald, BI telah menyusun sejumlah prosedur penagihan tunggakan kartu kredit bagi sejumlah nasabah bank. Di antara ketentuan itu adalah larangan menggunakan ancaman baik verbal maupun non verbal, serta menggunakan tindakan fisik.

"Jika ingin melakukan penagihan harus sesuai dengan yang bersangkutan, dan debt collector harus menggunakan batas penagihan yakni pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB," ungkapnya.

Secara tegas, Ronald mengatakan, jika pihaknya menemukan ada debt collector yang menyalahi aturan tersebut, otoritas pasar keuangan itu takkan ragu meminta tanggung jawab dari pihak bank yang menggunakan jasa penagih utang tersebut.

Prediksi Premier League: Fulham vs Liverpool

"Jika ada pelanggaran, kami akan kenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha kartu kreditnya," tegas Ronald. (art)

VIVA Militer: Serangan rudal Iran menghantam pangkalan udara militer Israel

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Serangan mengejutkan dari Iran sebagai balasan terhadap Israel yang menyerang pangkalan militer Iran di Damaskus, Suriah, membuat dunia terkejut sekaligus meningkatkan es

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024