DPR Ungkap Kasus Baru Debt Collector

Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews - Usai kasus penganiayaan nasabah Citibank, Irzen Okta, menyeruak ke permukaan, Bank Indonesia kini dihadapkan dengan persoalan yang sama terhadap nasabah bank. Korban bernama Muji Harjo yang diketahui memiliki utang kepada PT Bank UOB Indonesia itu mengalami tulang mata retak yang diduga akibat tindak penganiayaan.

"Kami tahu semua kasus Citibank hingga mengakibatkan meninggalnya Irzen Octa. Maka dengan ini bagaimana kasus debt collector UOB Indonesia dengan nasabah Muji Harjo. Apakah BI belum tahu?" kata Anggota DPR Komisi XI Arif Budimanta di acara rapat dengar pendapat dengan Komisis XI DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2012

Arif mendesak agar bank sentral segera menindaklanjuti masalah tersebut. Alasannya, kasus penganiayaan tersebut sudah berlangsung lama yakni pada sekitar tahun 2010-2011 lalu.

Kereta Cepat Whoosh Dikabarkan Mengalami Kebocoran, KCIC Buka Suara

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, usai RDP menegaskan pihaknya berencana memanggil  secara khusus manajemen Bank UOB dan BI untuk menjelaskan perkara tersebut.

"Yang Bank UOB itu akan kami panggil dengan BI, khusus untuk itu. Kami akan jadikan satu kasus tersendiri. Supaya menjadi cacatan bank lain juga dan tidak bisa semena," tegasnya

Menurut Arif, dirinya mengetahui adanya kasus Muji Harjo ketika korban  menuliskan pengalaman pahitnya itu di surat pembaca sebuah media. Dalam surat yang diitujukan kepada Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, Muji mempertanyakan sanksi administratif yang diberlakukan BI terhadap bank menggunakan jasa debt collector disertai dengan tindak penganiayaan.

Dalam surat pembaca itu juga disebutkan, Muji memiliki utang kartu kredit sebesar Rp12 juta kepada Bank UOB Buana. Karena belum sanggup membayar, sepeda motor Muji disita petugas debt collector UOB Buana pada tanggal 27 Oktober 2009.

Pada tanggal 13 Mei 2010, petugas debt collector kembali menagih pembayaran utang Muji. Bedanya kali ini, Muji sempat dianiaya oleh para penagih kartu kredit tersebut sehingga harus memperoleh perawatan di RS Borromeus Bandung karena mengalami tulang mata retak.

Hasil penyidikan Polsek Sumur Kota, Bandung, menyatakan, pada 30 Juli 2011 telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui keiadian tersebut, yakni Asep Tatang dan Trisno alias Edi. Mereka menyebutkan tersangka yang melakukan tindakan penganiayaan bernama Sony DF Pattikawa. (adi)

Pemudik saat meninggalkan Jakarta lewat Gerbang Tol Cikampek Utama

1 Juta Kendaraan Diprediksi Balik Jakarta, Polda Metro Siapkan Strategi Agar Tidak Macet

Polisi melalui Polda Metro Jaya mengimbau agar pemudik yang balik ke Jakarta nanti bisa memakai tol fungsional seperti Tol Cimanggis-Cibitung.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024