Badan Anggaran DPR Setujui Spesifikasi Proyek
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kepala Biro Pemeliharaan Bangunan dan Instalasi Kesekretariatan Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Soemirat, menyatakan spesifikasi fasilitas ruang rapat baru Badan Anggaran DPR memang diusulkan oleh konsultan. Meski begitu, usulan spesifikasi dari konsultan tersebut pun disetujui oleh pimpinan Banggar.
"Spesifikasi disetujui. Spesifikasi datangnya dari konsultan semuanya, dari Gubah Laras," ujar Soemirat di DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2012.
Soemirat enggan menjelaskan spesifikasi yang diusulkan oleh konsultan tersebut. "Spesifikasi biar Gubah Laras yang menjelaskan," kata Soemirat.
Konsultan sendiri menawarkan sejumlah pilihan spesifikasi renovasi. "Mereka memberikan spesifikasi kemudian ada pilihan dan ditentukan," kata Soemirat. "Jadi ketika dipresentasikan dipilih salah satu."
Siapa yang memilihnya? "Oleh Banggar, bukan Sekjen. Hanya pimpinan Banggar dan wakilnya," kata Soemirat.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan hanya menetapkan plafon dana renovasi dan perawatan gedung DPR secara keseluruhan. Banggar tidak tahu-menahu detil proyek renovasi ruang rapat sebesar Rp20 miliar yang belakangan diributkan.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung di Gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Januari 2012. "Itu semua pagu dibicarakan dan ditetapkan di Badan Anggaran," ujarnya.