MK Tolak Permohonan 4 Perusahaan Perikanan

Ikan Hasil Tangkapan Nelayan
Sumber :
  • Antara/Ismar Patrizki

VIVAnews – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan empat perusahaan perikanan yang mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang Melakukan Pemungutan Pajak Ganda.

Pemohonan uji materi itu diajukan oleh PT. West Irian Fishing Industries, PT. Dwi Bina Utama, PT. Irian Marine Product Development, dan PT. Alfa Kurnia.

“Dalil permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Menyatakan menolak permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 17 Januari 2012.

Sukses Digelar, Turnamen PBSI Sumedang Open 2024 Diharap Lahirkan Atlet Terbaik

Menurut Mahkamah, pembentukan UU PBB dan UU Perikanan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. UUD 1945 telah membedakan antara pajak dan pungutan, yang keduanya merupakan sumber penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum,” kata majelis hakim.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang berbunyi, “Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.”

Menurut pemohon, pasal itu dianggap telah menimbulkan beban pungutan ganda, yakni pengenaan PBB usaha perikanan dan pungutan hasil produksi perikanan sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No. 31/2004 tentang Perikanan (PNPB) yang diubah dengan UU No. 45/ 2009.

Empat perusahaan perikanan itu meminta hanya dikenakan pungutan tanpa dibebani PBB, karena dirasa memberatkan dan merugikan hak konstitusional pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Oleh karena itu, pemohon meminta agar Pasal 4 ayat (1) UU PBB dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dijadikan dasar hukum pengenaan PBB usaha perikanan atau PBB Laut terhadap perusahaan penangkapan ikan (konstitusional bersyarat).

Atas permohonan ini, mahkamah berpendapat bahwa ada perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan.

Menurut MK, pengenaan PBB “in casu” (dalam kasus perkara ini) Bidang Usaha Perikanan atau PBB Laut kepada para pemohon adalah berkaitan dengan adanya pemanfaatan bumi berupa areal laut atau areal perikanan tangkap sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), sedangkan pengenaan pungutan perikanan kepada para pemohon adalah berkaitan dengan pemanfaatan perolehan hasil ikan.

Mahkamah menegaskan, dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan pasal tersebut, maka sudah sewajarnya apabila orang atau badan yang memiliki atau menguasai bumi, air, dan bangunan yang mendapatkan keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam tersebut, memberikan iuran kepada negara guna mewujudkan cita-cita negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. (eh)

Prabowo-Gibran di Penetapan Presiden-Wapres Terpilih di KPU

Saat Berdoa di Rakornas Pilkada, PAN Yakin Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Gelar Rakornas Pilkada, PAN Harap Dapat Jatah Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024