Nazar: Anas Urbaningrum Bos Saya

Anas Urbaningrum Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Terdakwa kasus Wisma Atlet M Nazaruddin mengatakan, pernyataan yang menyebutkan bahwa semenjak dirinya menjadi anggota DPR masih berhubungan dengan proyek APBN, tidak lah benar.

"Makanya siapapun yang menyinggung saya tentang proyek APBN, bukan hanya Pak Idris, siapapun yang bertemu saya silakan disaranai," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012.

Nazaruddin mengaku tidak pernah mau berhubungan lagi dengan proyek APBN semenjak keluar dari perusahaan Group Graha Anugerah di tahun 2009. Nazaruddin juga mengaku bahwa Anas Urbaningrum merupakan bos-nya saat bekerja di Graha Anugerah.

"Pak Idris masih ingat waktu pertemuan kita di 2008 di Gedung Graha Anugerah, Bapak dengan Pak Dudung naik ke lantai 4 mau saya temukan sama bos saya di ruangan sofa. Apakah Pak Idris ikut dalam pertemuan itu dengan Pak Anas Urbaningrum bos saya?," tanya Nazar kepada El Idris.

Mendengar pertanyaan tersebut, El Idris mengaku tidak pernah berkenalan dengan Anas Urbaningrum. Idris juga mengatakan Nazaruddin tidak pernah menerima secara langsung uang atau cek dari dirinya. "Biar yang lain-lain ketangkap juga," cetus El Idris.

Diberitakan sebelumnya, Anas pernah membeli 30 persen saham Nazar di PT Anugerah Nusantara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh VIVAnews, pembelian saham itu dilakukan pada 1 Maret 2007. Nota jual beli saham itu ditandatangani Notaris H Asman Yunus pada 2 Mei 2007 di Pekanbaru.

Kemudian pada 2008, Anas juga disebut memiliki saham di salah satu perusahaan Nazaruddin, PT Panahatan. Berdasarkan dokumen PT Panahatan yang diperoleh VIVAnews.com, pada 2008, Anas dan Nazaruddin memiliki saham sejumlah 35.000 lembar. Sisanya, saham dimiliki oleh sepupu Nazaruddin, M Nasir, yakni 30 ribu lembar saham.

Dengan nilai satu lembar saham Rp1 juta, berarti Anas Urbaningrum memegang saham di PT Panahatan senilai Rp35 miliar, Muhammad Nazaruddin Rp35 miliar, dan M Nasir Rp30 miliar.

Saat itu susunan pengurus di PT Panahatan adalah Nasir sebagai direktur, sedangkan Nazaruddin sebagai Komisaris Utama, serta Anas sebagai komisaris.

Mengenai bisnisnya ini, Anas mengakuinya. Namun, menurut Anas dia sudah menyatakan keluar sebelum menjadi anggota DPR.

"Siapapun. Tidak hanya Anas saja. Kalau Anas memang ada keterlibatan dan ada penerimaan uang berdasarkan bukti-bukti, data yang bisa kita himpun ya kita proses hukum," tegasnya. (eh)

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari
ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024