- digiactive.org
VIVAnews - Kasus pencabulan yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata bermula dari perkenalan di dunia maya. Tersangka, Agus Fiksanto, 28, asal Kelurahan Karang Pacar, Kabupaten Bojonegoro, Jatim sebelum mencabuli, Layu, (bukan nama sebenarnya), pelajar SMK PGRI 2 Tambarak, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jatim, ternyata bermula dari perkenalan mereka di Facebook.
Tersangka mengakui, setelah akrab dengan korban melalui Facebook, mereka langsung berkirim-kiriman SMS. Selang berapa bulan, akhirnya mereka melangsungkan pertemuan di terminal Bungurasih, Surabaya.
Tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim di rumah nenek tersangka di Kelurahan Karangpacar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Di tempat tersebut, mereka berhubungan layaknya pasangan suami istri. Tersangka mengakui telah melakukan hal tersebut sebanyak enam kali, dan sekarang korban hamil.
"Jika akan melakukan hubungan intim dengan korban, saya ajak ia ke rumah nenek saya yang berada di kelurahan Karangpacar Kecamatan Bojonegoro," kata tersangka, Agus, yang mengaku sebagai mahasiswa kedokteran tersebut.
Seperti VIVAnews kabarkan sebelumnya, kasus ini terungkap lantaran orang tua korban tidak terima karena anaknya telah dicabuli oleh tersangka dan menyebabkan hamilnya korban. Saat ini tersangka sudah meringkuk di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” kata Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Subarata, 18 Januari 2012.
Laporan: Pambudi Eko | Bojonegoro