Gayus: Hakim Jangan Ragu Vonis Saya Bebas

Gayus Tambunan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi Gayus Halomoan Tambunan hari ini meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar tidak ragu memutus bebas dirinya atas segala dakwaan.

Menurut Gayus, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan dakwaan yang mengulang-ngulang tanpa memasukan fakta persidangan.

"Innalillahi, Ya Allah berikan hidayah kepada mereka yang menzolimiku, ini kali keempat saya diagendakan pledoi. Pledoi kali ini saya gunakan untuk menilai dakwaan JPU hanya cerita dongeng yang mengulang-ngulang," kata Gayus Tambunan saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor, Jakarta. Kamis, 19 Januari 2012.

Ia menilai pokok masalah dakwaan yang disidangkan di Tipikor adalah sama dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian diajukan kasasi di Mahkamah Agung dan menyatakan uang miliaran milik Gayus merupakan hasil tindak pidana korupsi.

"Hal yang sangat mengherankan bagi saya yang tidak mengerti hukum. Apakah semua penyelewengan hukum harus dibebankan ke saya, orang biasa yang nggak berdaya nggak bisa melawan. Padahal JPU sendiri tidak bisa buktikan kejahatan yang saya lakukan," ujarnya.

Sejumlah uang yang ada beberapa rekening Bank, pembelian rumah dan Apartemen Cempaka Mas. Gayus menjelaskan bahwa poin perkara yang dimaksud terdapat bagian yang sama dengan materi yang telah disidik dan dituntut sebanyak dua kali.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

"Berdasarkan logika saya. Ini nebis in idem, yang artinya tidak bisa dituntut dengan perkara yang sama, Kasasi telah diputus oleh MA saat ini kembali didakwa dan dituntut oleh JPU," terangnya.

Peran Satgas

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Selain itu Gayus juga menyinggung mengenai peran dua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan Yunus Husein. "Terima kasih Yunus Husein yang bilang saya punya pom bensin dan Denny yang bilang saya ke Singapura karena harus mengamankan aset," ujarnya.

Selayaknya pertimbangan pada tuntutan dan putusan pengadilan, Gayus pun mengajukan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan Gayus, karena kebodohan dirinya mau mengikuti pihak tertentu sehingga terlibat dalam kegaduhan. Adapun yang meringankan bekerja diatas rata-rata kinerja, masih berusia muda, tulang punggung keluarga, bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

"Majelis hakim nggak boleh ragu untuk memutuskan saya bebas dari segala dakwaan. Saya mohon majelis hakim memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, keyakinan hakiki yang sebenarnya. bukan karena opini yang nggak benar dengan syarat kepentingan tertentu," tandasnya.

Gayus Halomoan Tambunan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Gayus terbukti telah melakukan tindak korupsi berupa menerima gratifikasi, suap, dan pencucian uang. (ren)

Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024