VIVAnews - KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, memberikan teguran kedua pada RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan Partai Gerindra yang melebihi durasi yang telah ditentukan oleh UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu 2009.
"Meskipun demikian, KPI Pusat hanya meminta kepada lembaga-lembaga penyiaran yang bersangkutan untuk lebih memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di UU Penyiaran dan UU Pemilu," ujar Sasa Djuarsa Sendjaja melalui keterangan pers yang diterima VIVAnews, Sabtu 7 Februari 2009.
Menurut UU Pemilu 2009 pasal 95 ayat (1) menyebutkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat kepada kedua stasiun televisi tersebut, yang diserahkan pada Rabu 4 Februari 2009.
Hasil analisis desk penyiaran Pemilu KPI menyatakan pelanggaran kelebihan durasi iklan Partai Gerindra terjadi pada bulan November dan Desember 2008.
"Malah, pelanggaran penayangan iklan Partai Gerindra di RCTI pada bulan November tahun tersebut sebanyak enam kali, sedangkan pada bulan Desember ada tiga kali pelanggaran," katanya. Menurut penjelasan KPI Pusat dalam surat teguran tersebut, KPI Pusat pernah melakukan teguran serupa pada 17 September 2008.
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Passkey merupakan kunci digital yang terhubung dengan akun pengguna dan digunakan untuk autentikasi tanpa perlu memasukkan nama pengguna atau kata sandi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Lampung tuntaskan persoalan yang menjerat seorang pedagang pecel di Lampung akibat terjebak hutang.
Penuntasan hutang tersebut dihadirk
Anggota DPRD Desak Dishub DKI Jakarta Gandeng Satpol PP Tertibkan Juru Parkir Liar
Siap
21 menit lalu
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan mendesak Dinas Perhubungan (Dishub)DKI Jakarta menggandeng Satpol PP untuk menertibkan juru parkir liar di minimarket.
Mobil milik Aziz diamankan polisi dari Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Januari 2024 lalu. Dari sana, polisi menemukan nomor polisi yang terpasang berbeda.
Selengkapnya
Isu Terkini