Poin Bermasalah di RUU Peradilan Anak

Ilustrasi pengemis anak
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut penghapusan sistem penjara untuk anak melalui Rancangan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang akan menggantikan Undang-Undang No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang saat ini sedang dalam pembahasan di DPR.

"Kami mau kata 'pidana' dalam RUU itu juga dihilangkan, menjadi 'RUU Sistem Peradilan Anak yang Berhadapan dengan Hukum'," ujar Sekretaris Jenderal KPAI, M Ikhsan, dalam pesan singkat yang diterima oleh VIVAnews.com, Minggu 22 Januari 2012.

Ikhsan mengatakan, pihaknya terus mengawal RUU Sistem Peradilan Pidana Anak yang saat ini sedang digodok oleh DPR. "Sedang disiapkan oleh DPR, ini yang kita kawal agar penahanan anak bisa dihilangkan dan anak yang tersangkut hukum dikembalikan ke orangtua," ujar Ikhsan.

Dalam RUU tersebut ujar Ikhsan,  pihaknya mengharapkan ada perubahan usia anak yang dapat dijerat pidana dari usia 12 sampai 18 tahun ke atas menjadi 15 tahun ke atas.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

"Saat ini di seluruh Indonesia ada enam ribu anak yang sedang menjalani tahanan dan untuk di Jakarta saja ada 180 anak di rutan Pondok Bambu, rata-rata kasus pencurian, pencabulan, dan narkoba," ujar Ikhsan.

Dalam RUU tersebut, menurutnya, juga dicantumkan aturan diskresi yaitu peralihan penahanan anak di penjara untuk dikembalikan kepada orang tua. "Ada poin diskresi di draf RUU yang akan disahkan Maret nanti, ini salah satu poin positif dan kami apresiasi, karena yang dibutuhkan adalah konseling," ujarnya.

Namun, menurutnya, masih banyak poin-poin krusial yang akan berakibat mandulnya RUU tersebut apabila jadi disahkan. "Ada pasal krusial yang diperdebatkan dan apabila masih ada pasal tersebut dalam draft RUU, maka kami akan ajukan judicial review dan maju ke MK," kata Ikhsan.

"Poin itu seperti kata 'penahanan' yang masih ada mulai dari pasal 30 sampai pasal 36 yang melibatkan pemeriksaan mulai dari polisi hingga jaksa. KPAI akan kawal hingga sidang paripurna nanti," katanya.

Catherine Wilson

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

Round-up dari kanal Showbiz pada Jumat, 19 April 2024. Salah satunya tentang Catherine Wilson yang merasa malu karena mobil pemberian Idham Masse ditarik leasing.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024