- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus suap pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT).
Pemanggilan dilakukan karena nama Muhaimin disebut dalam dakwaan tiga terdakwa kasus suap dana PPID untuk kawasan transmigrasi. Muhaimin bersama Nyoman Suisnaya, Dadong Irbarelawan dan Jamaluddin Malik diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati. Menanggapi hal ini, Muhaimin membantah terlibat dalam kasus ini.
"Kan sudah bolak balik saya tegaskan, nama saya dicatut, dipakai-pakai. Ya sudah apalagi," kata Muhaimin di Gedung DPR, Rabu 25 Januari 2012.
Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin tak mau berkomentar mengenai persiapan dia menghadapi pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan rencananya dijadwalkan pekan depan.
Cak Imin yang mengenakan safari abu-abu itu langsung memasuki ruang rapat di Komisi IX ketika diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan. "Saya rapat dulu rapat dulu. Nama saya kan dipakai pakai," kata dia.
Status Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini masih sebatas saksi.
Saat ini, sudah ada dua terdakwa yang masih menjalani sidang pemeriksaan saksi, yaitu I Nyoman Suisnaya dan Dadong Ibarelawan. Nyoman, adalah mantan Sekertaris Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengembangan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT). Sementara Dadong adalah mantan Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen P2KT.