- Antara/Widodo S
Vlog - Lalu lintas hewan ternak baik masuk maupun ke luar suatu wilayah mendapat pengawasan ketat dari pemerintah setempat. Salah satunya pengawasnya adalah Dinas Peternakan Provinsi. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penularan virus berbahaya ke ternak lain bahkan manusia.
Untuk itulah hewan ternak harus dipastikan terlebih dahulu kesehatannya sebelum keluar atau masuk, baik lewat jalur darat, udara, maupun air. Hewan ternak yang menderita sakit rentan menyebarkan virus, Dinas Peternakan Provinsi sangat berkepentingan memberikan surat rekomendasi kepada pemilik hewan ternak yang akan masuk atau keluar dari dan ke wilayah tersebut.
Kepala Seksi Usaha dan Pengolahan Hasil Dinas Peternakan Provinsi Kalsel, Wuri Handayani SPt mengatakan, jika prosedur membawa hewan ternak belum dipenuhi, maka hewan tersebut tidak bisa masuk atau melintas di wilayah Kalsel.