- ANTARA/ Fanny Octavianus
VIVAnews – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, meminta Mindo Rosalina Manulang untuk membongkar berbagai kasus yang melibatkan mantan bosnya, Muhammad Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Rosa kini berstatus sebagai terpidana di kasus yang sama, sekaligus saksi atas Nazaruddin. “Kami berharap, dia (Rosa) sebagai saksi kunci dapat memberikan informasi untuk membongkar kasus-kasus tersebut,” kata Abdul di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 Januari 2012.
Beberapa waktu lalu, Rosa mengaku menerima ancaman pembunuhan saat mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Abdul mengemukakan, proses pemberian perlindungan terhadap Rosa terus berlanjut. “Semoga yang bersangkutan tidak mengalami hambatan lagi dalam kesaksiannya dan tidak mendapat intervensi, terutama dalam berbagai kasus yang akan disidik oleh KPK,” ujar Abdul.
Komisioner LPSK Teguh Soedarsono dalam kesempatan itu mengingatkan kepada para pimpinan KPK yang baru bahwa LPSK melindungi saksi untuk membantu penegakan hukum. Di sisi lain, kata dia, LPSK juga menerima masukan. “Jangan sampai LPSK jadi tempat berlindung tersangka yang menjelmakan diri menjadi saksi pelapor,” ujarnya. (eh)