- ANTARA
VIVAnews - Kementerian Keuangan menargetkan pemindahan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah selesai akhir tahun ini. Selanjutnya, mulai 2013, fungsi pengawasan pasar modal sudah bisa dijalankan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan membentuk tim dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia untuk pembentukan OJK, sehingga selambatnya 2013 sudah ada pengawasan perbankan di OJK," kata Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar, dalam Sosialisasi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 25 Januari 2012.
Mahendra mengatakan, pemerintah terus berupaya untuk mewujudkan terbentuknya OJK secepat mungkin. Apalagi, lembaga baru ini nantinya akan berperan dalam pengawasan dan memiliki kewenangan investigasi di sektor keuangan. "Itu membuat OJK menjadi lembaga superbody," ujar dia.
Terhadap tanggapan miring sejumlah kalangan, Mahendra berharap pembentukan OJK ini jangan dilihat hanya akan berdampak pada munculnya ketidakpastian. OJK hendaknya dinilai sebagai agenda reformasi yang bisa mengantarkan pertumbuhan ekonomi Indonesia 10 hingga 20 tahun ke depan. "Tidak sekadar bertahan di tengah krisis," ujarnya.
Pembentukan OJK dalam waktu dekat juga diharapkan dapat fokus pada upaya penyamaan dari berbagai pihak, bukan mencari perbedaan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto berharap OJK dapat menjembatani kepentingan dari BI dan Kementerian Keuangan.
Airlangga juga berpesan agar pembentukan OJK tidak akan membebani industri apalagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (art)