- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews – Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, mengaku belum mendapat pemberitahuan langsung dari KPK tentang penetapan status dirinya menjadi tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan DGS BI tahun 2004.
“Belum ada. Saya baru pulang dari Yogya, lalu saya ada pekerjaan, tiba-tiba ada teman telepon (memberitahu),” kata Miranda di kediamannya, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2012.
“Saya nggak di depan TV, makanya nggak tahu (pengumuman KPK). Setelah ditelepon teman yang melihat di TV, baru saya lihat dan dengar sendiri dari Metro TV,” ujar Miranda.
Ia mengaku merasa terkejut dengan penetapan dirinya menjadi tersangka. “Saya tidak pernah menyangka akan melalui proses seperti ini,” imbuhnya. Miranda merasa sudah bersikap kooperatif dengan KPK.
Apapun, Miranda merasa lega akhirnya ditetapkan menjadi tersangka, apabila hal itu dapat mempercepat proses pengusutan perkara. “Supaya semua terang dan cepat selesai, karena berita mengenai ini sudah dari tahun 2008 sampai sekarang,” terang Miranda.
Akibatnya, ia merasa dirugikan. “Opini publik sudah sedemikian rupa. Jadi saya memang berkepentingan supaya semua terang-benderang dan jelas,” kata dia.
Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konferensi pers di Gedung KPK pagi ini mengumumkan, Miranda dijerat pasal pidana karena memberi suap kepada penyelenggara negara, yakni sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
“Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga bisa kami tingkatkan dari saksi ke penyidikan,” kata Abraham. Miranda kini terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta. (adi)