Keuangan Mikro Menjamur, Perlu UU Khusus

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Di tengah menjamurnya lembaga keuangan mikro (LKM), aturanĀ  mengenai badan penghimpun dana dari masyarakat skala kecil ini ternyata masih belum terlalu ketat. Selama ini, aturan LKM hanya dibuat dalam satu pasal dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

"Sebetulnya, mengenai LKM sudah diatur dalam UU Perbankan. Di UU perbankan pasal 58 diatur bahwa kalau ada penghimpunan dana masyarakat itu, aktivitasnya harus seizin BI," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

Data sementara menunjukkan, jumlah LKM dalam bentuk bank desa, lumbung desa, dan bentuk lainnya kini telah mencapai 600 ribu unit. Namun, Agus melanjutkan, dengan jumlah sebanyak itu, belum ada UU khusus yang mengatur mengenai LKM.

Klarifikasi Koleksi Tas Mewahnya, Netizen Singgung Kartika Putri Mirip Sandra Dewi

Pemerintah dan BI saat ini baru menyelesaikan dua aturan terkait penyelenggaraan bank komersial dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Selama ini, menurut Agus, UU Perbankan hanya mengatur mengenai kewajiban LKM untuk berubah status menjadi BPR dalam jangka waktu tertentu. Namun, dalam praktiknya, belum banyak LKM yang melakukan hal itu.

"Pernah ada periode BPR itu di tahun 1990-an menunjukkan prestasi yang kurang baik, sehingga banyak LKM yang ragu-ragu untuk pindah. Tetapi, ini adalah sesuatu yang tidak boleh didiamkan," ujar dia.

Agus mengakui perlunya UU yang khusus mengatur LKM. Hal itu untuk menghindari munculnya kerugian masyarakat penabung yang menyimpan dana di lembaga tersebut.

"Tapi, posisi pemerintah tetap untuk izin, untuk pengawasan harus tetap dari BI. Bahwa BI dalam memberikan izin atau melakukan pengawasan itu bekerja sama dengan pemerintah daerah, atau BPR, atau dalam bentuk lainnya, itu bisa dibicarakan," kata dia. (art)

Ilustrasi alat kelamin pria.

Kecanduan Onani Berdampak Pada Pikiran dan Gaya Bicara, Begini Kata dr Boyke

Dokter spesialis kandungan dr Boyke Dian Nugraha atau lebih dikenal dengan dr Boyke mengatakan kecanduan onani dapat berdampak buruk pada pikiran dan juga cara berbicara.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024