Investasi di Luar Jawa Dapat Keringanan Pajak

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 mengenai revisi aturan keringanan besaran pajak (tax allowances) yang baru. Dalam aturan ini, pemerintah memperluas jumlah bidang usaha dan daerah tertentu yang mendapat fasilitas keringanan pajak itu.

Kepala Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro menjelaskan, revisi ini merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa investment allowances bagi industri yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional.

"Tax allowances ini selain bidang usaha, juga ada daerah dengan prioritas tinggi. Sifatnya semacam bonus, insentif bagi pengusaha untuk lebih bersemangat menanamkan investasinya di banyak usaha dan daerah," kata Bambang di Jakarta, Kamis 26 Januari 2012.

Bambang menuturkan, tax allowances memiliki banyak tujuan, antara lain mendukung diversifikasi ekonomi karena mencakup 129 sektor, memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan daya saing di pasar internasional, menyerap tenaga kerja, dan mendukung transfer teknologi serta berlokasi terutama di luar Jawa dan Bali.

"Kalau sektor sama di Jawa dan Bali tidak mendapatkan tax allowances. Tax allowances berlaku di Indonesia bagian timur, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Maluku," katanya.

Tax allowances ini terdiri atas 129 bidang usaha, antara lain 84 sektor industri, 15 sektor energi sumber daya mineral, sembilan sektor kehutanan, lima sektor pertanian, empat sektor kelautan dan perikanan, empat sektor perhubungan, empat sektor kesehatan, dua sektor pekerjaan umum, satu sektor budaya pariwisata, dan satu sektor komunikasi dan informatika.

Untuk mendapatkan fasilitas keringanan pajak ini membutuhkan proses 15 hari kerja. Investor mengajukan permohonan tax allowances ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dalam waktu lima hari, BKPM akan mengajukan surat rekomendasi ke Menteri Keuangan c.q Ditjen Pajak.

"Waktu di Ditjen Pajak hanya 10 hari kerja dan biasanya pengerjaannya kurang dari 10 hari kerja. Jika lewat dari 10 hari kerja tidak ada pengumuman, dianggap diterima," ujar Bambang. (art)

5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
Gedung Kampus UNU Gorontalo. (Foto: UNU Gorontalo).

Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, Amir Halid kini terus berlanjut dan belasan korbannya sudah melapor ke Polisi.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024