KPK Cari Aktor Lain Kasus Cek Pelawat

Miranda Gultom di pengadilan Tipikor.
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Setelah menetapkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari aktor lain di balik kasus ini.

"Kita terus mencari aktor lainnya dan tidak berhenti sampai sini," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Jakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis malam, 26 Januari 2012.

Diketahui, Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat yang juga melibatkan Nunun Nurbaetie. Selain itu juga, dalam pemilihan Miranda, diduga ada pihak swasta yang menjadi sponsor.

Menanggapi hal itu, Abraham memastikan bahwa KPK tidak akan takut untuk mengusut pihak swasta yang dimaksud bila memang ada.  "Saya hanya takut dengan Tuhan," katanya lagi.

Abraham Samad, dalam konferensi pers di Gedung KPK pagi ini mengumumkan, bahwa Miranda dijerat pasal pidana karena memberi suap kepada penyelenggara negara, yakni sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

"Sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga bisa kami tingkatkan dari saksi ke penyidikan," kata Abraham. Miranda kini terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 56.  Meski demikian, KPK belum memutuskan untuk menahan Miranda. Penahanan terhadap yang bersangkutan tergantung kebutuhan penyidikan.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Miranda membantah pernah menjanjikan anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 memberikan uang saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Mantan Kasubag Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo turut mengungkapkan ada permintaan reimburse untuk biaya ultah cucu SYL ke Kementan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024