Ketua Bawaslu Lapor Gratifikasi Rp16,4 Juta

Ketua Bawaslu Bambang Eko Cahyo RDPU dengan Pansus Pemilu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gratifikasi itu diterima oleh tim seleksi calon panitia pengawas di Kota Bau Bau, Sulawesi Tenggara.

"Jadi kedatangan kita ke sini, melaporkan, pertama ada gratifikasi yang diberikan oleh seseorang kepada tim seleksi yang menyeleksi calon panwas di salah satu kota, di Sulawesi Tenggara," kata Bambang Eka di kantor KPK, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.

Bambang menjelaskan, salah satu tim seleksi menerima gratifikasi dalam bentuk uang sejumlah Rp16 juta dan Rp400 ribu, pada 17 Januari 2012. Penerimaan itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu. Hasilnya diputuskan bahwa pemberian tersebut dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Lalu saya melaporkannya hari ini, dari keputusan pleno itu melaporkan kepada KPK bahwa itu adalah gratifikasi yang tidak boleh diterima oleh tim seleksi," ujarnya.

Menurut Bambang pemberian uang tersebut diperoleh dari salah seorang peserta calon panwas saat menjalani tes uji kelayakan. Namun yang memberikan kepada dua orang tim seleksi bukan calon panwas melainkan keluarganya dengan menyerahkan uang tunai.

"Jadi saya tidak bisa langsung menghubungkan bahwa apakah orang itu lolos atau tidak lalu ada hubungannya dengan uang yang diserahkan, karena uangnya dilaporkan, kalau tidak dilaporkan, lain lagi, kita patut menduga lulusnya orang itu adalah karena pemberian itu," ujarnya. (adi)

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba
Serangan udara militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina

Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran

Konflik Makin Panas, India Larang Warganya Kunjungi Israel dan Iran

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024