- VIVAnews/Muhammad Chandrataruna
VIVAnews - Kejaksaan Agung memeriksa Sekjen Kominfo Basuki Yusuf Iskandar terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2). Sejauh ini, Basuki diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Sekjen Kominfo Basuki diperiksa pidsus hari ini," kata Humas Kominfo Gatot S Dewobroto saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.
Sementara itu, Basuki Yusuf Iskandar di tempat yang sama mengatakan dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan oleh Kejagung. Ditanya soal kenapa dipanggil, dia membenarkan jika dijadikan saksi terhadap tersangka Indar Atmanto, Dirut PT Indosat Mega Media (IM2). "Iya seperti itu, sebagai mantan Kepala BRTI," terangnya.
Pantauan VIVAnews.com, Basuki datang dengan mengendarai mobil Xtrail hitam dengan nopol B1743 RFT dengan didampingi oleh Humas Kominfo Gatot S Dewobroto.
Dalam kasus ini, kejaksaan sudah menetapkan mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 2,1 Ghz IM2 atau generasi ke tiga (3G).
Indar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012. Atas perbuatannya, negara diduga dirugikan hingga Rp3,8 triliun.
Kejaksaan menilai Indar sebagai tesangka karena saat itu, PT IM2 sebenarnya tak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan bergerak seluler IM2-2000 pada pita frekuensi 2,1 GHz.
Namun, PT IM2 menyelenggarakan jaringan itu melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dengan Indosat Tbk. Padahal, IM-2 adalah anak usaha Indosat. Hal inilah, kata kejaksaan yang menyebabkan IM2 dinilai menyalahgunakan jaringan dan tanpa izin dari pemerintah.
Atas perbuatannya, Indar dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Indar sudah dicegah bepergian ke luar negeri. (eh)