- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Terdakwa kasus suap wisma atlet Muhammad Nazaruddin pernah memerintahkan kepada Staf keuangan PT Permai Grup Oktarina Furi untuk mengeluarkan sejumlah uang kepada DPR.
"Pernah saya (berikan), tapi itu bukan wisma atlet tapi itu proyek lain," ujar Oktarina saat memberikan kesaksian, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat 27 Januari 2012. Oktarina tengah bersaksi untuk terdakwa Nazaruddin.
Menurut Oktarina, kucuran dana tersebut terkait dengan proyek pengadaan alat bantu di Universitas. Oktarina menyatakan pengeluaran uang tersebut atas perintah Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni selaku Direktur Keuangan Permai Group.
"Atas sepengetahuan Nazararuddin, disuruh mengantar ke DPR," kata dia.
Meski demikian, Oktarina mengaku tidak mengetahui secara detil jumlah uang tersebut. Namun seingatnya uang tersebut dalam bentuk mata uang asing. "Setahu saya dalam bentuk dolar AS," ujarnyaa.
Sebelumnya eks anak buah Nazar, Yulianis, juga membeberkan masalah suap Wisma Atlet ini dalam sidang. Di antaranya, dana-dana untuk sejumlah petinggi Partai Demokrat. (umi)