- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Kementerian Keuangan mengaku masih terdapat praktik penyimpangan anggaran negara dengan modus perjalanan kedinasan. Praktik itu masih ditemukan, baik di kementerian dan lembaga.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, mengatakan bahwa kasus-kasus yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan kasus lama yang masih terjadi hingga saat ini.
"Ada juga temuan perjalanan fiktif. Jadi, temuan BPK itu sebenarnya bukan cuma perjalanan fiktif tapi pemalsuan boarding pass," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.
Boarding pass adalah sebuah dokumen yang diberikan oleh maskapai penerbangan kepada para penumpangnya pada saat check in.
Menurut Herry, modus yang digunakan adalah memalsukan boarding pass untuk mendapatkan keuntungan dari biaya perjalanan dinas. Praktik tersebut bisa dilakukan dengan mudah, sebab banyak agen perjalanan yang menyediakan boarding pass palsu hanya dengan membayar Rp100 ribu.
Pemerintah, lanjutnya, telah menentukan standar untuk perjalanan dinas beserta alokasi anggaran yang digunakan. Sayangnya, masih banyak ditemukan penyelewengan.
"Misal dengan cara memalsukan boarding pass. Boarding pass-nya pakai Garuda, terbangnya pakai Lion. Nah, ini dipakai orang untuk mencari kesejahteraan dari perjalanan sehingga kebiasaan-kebiasaan itu masih belum hilang," ujarnya.
Temuan lainnya, lanjut Herry, mengelabuhi waktu perjalanan dinas. Misal, seharusnya melakukan perjalanan dinas selama lima hari, justru dipergunakan hanya tiga hari saja.