- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kejaksaan Agung resmi menghentikan penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blanko KTP oleh Dirjen Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri.
"Karena tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad membenarkan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut. Selain tidak cukup bukti, sebagaimana kesimpulan hasil tim gabungan yang turun ke lapangan masing masing BPPT, BPKP dan tim jaksa penyidik, Noor mengatakan barang yang dikirim sudah diterima seluruhnya.
"Kedua, ahli teknis BPPT menyatakan peralatan yang dikirim tersebut sudah berfungsi sesuai kontrak, dan ketiga, staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan tersebut menyatakan peralatan dapat berfungsi dan sudah digunakan," paparnya.
Selain itu, Noor menambahkan juga tidak diketemukan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Inzaya Raya, Indra Wijaya Purnama Fajar, Ketua Panitia Pengadaan Barang Paket P.1, Dwi Setyanto, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo.