- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Muhammad Nazaruddin berencana melaporkan mantan karyawannya, Yulianis, ke polisi. Pelaporan ini setelah Yulianis memberikan kesaksian yang memberatkan Nazaruddin, terdakwa kasus korupsi proyek wisma atlet di Palembang.
"Kami akan laporkan dia atas tuduhan sumpah palsu," kata pengacara Nazar, Rufinus Hutauruk, saat dihubungi VIVAnews.com, Sabtu 28 Januari 2012.
Rufinus menjelaskan, pelaporan ini didasarkan atas kesaksian Yulianis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Januari 2012. Saat itu Yulianis mengaku dipaksa Nazar untuk melaporkan Daniel Sinambela, suami dari penyanyi Joy Tobing, ke polisi.
Yulianis melaporkan Daniel atas tuduhan penggelapan uang Rp25 miliar. Atas laporan ini, Daniel diganjar 16 bulan penjara oleh pengadilan.
"Saat melaporkan ke polisi, Yulianis mengaku Nazar itu temannya. Dan uang yang digelapkan itu adalah uangnya bukan uang Nazar," ujarnya. "Jadi kami ingin tahu mana yang benar dari pengakuan Yulianis itu."
Rufinus membantah, laporan ini dilakukan karena kesaksian Yulianis yang memberatkan Nazaruddin.
Dalam persidangan kemarin, mantan Staf Keuangan PT Permai Group, Oktarina Furi, mengaku pernah dicantumkan namanya di dua anak perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Namanya bahkan dicantumkan sebagai komisaris utama dan direktur utama.
"Nama saya pernah dipinjam di PT Exartech tahun 2009 dan Raya Wisata tahun 2010, itu dibuatkan dalam akta," kata Oktarina Furi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 27 Januari 2012.
Asisten Pribadi
Menurut Oktarina, di PT Exartech Technology Utama namanya dicantumkan sebagai Komisaris Utama pada 2009. Dan pada 2010, namanya dicantumkan sebagai Direktur Utama di PT Permai Raya Wisata.
Karena tercantum dalam direksi, secara legal lanjut Oktarina namanya tercatat sebagai pemegang saham. Namun ia membantah secara fisik memiliki saham di perusahaan tersebut, bahkan sebagai komisaris dan direktur utama.
Okta mengaku tidak pernah melakukan tugas sebagaimana tercatat dalam akta perusahaan sebagai Direktur dan Komisaris. "Tugas saya hanya sebagai Personal Assistant bu Neneng (istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni). Saya digaji Rp7 juta sebulan," ujar Okta.
Selain itu, namanya juga pernah dipinjam untuk membuka deposito di Bank Mandiri cabang Sabang, Jakarta Pusat, untuk keperluan pekerjaan yang ada di Surabaya. "Seingat saya dua kali Rp5 miliar dan Rp2 miliar. Itu diambil dalam brankas operasional," kata Okta. (ren)