Korupsi Sapi, Pejabat Kemensos Dibui 22 Bulan

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Kasubdit Kemitraan Usaha Direktorat Bantuan Sosial Fakir Miskin Dirjen Bansos Kementerian Sosial, Yusrizal divonis, 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 22 bulan kurungan, Yusrizal juga didenda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah meyalahgunakan wewenang sehingga menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan mesin jahit dan sapi impor tahun 2004-2006 di Departemen Sosial.

"Menyatakan terdakwa Yusrizal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang," kata ketua Majelis Hakim, Eka Budhi Prijatna, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 30 Januari 2012.
 
Mantan anak buah Amrun Daulay itu terbukti melanggar pada dakwaan kedua yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Yusrizal dianggap telah terbukti sengaja membuat konsep surat mengenai usulan penunjukan langsung dari Direktur BSFM kepada Dirjen Banjamsos, dari Dirjen Banjamsos ke Mensos yang telah menunjuk calon rekanan dalam pengadaan mesin jahit dan sapi.

Perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp20,37 miliar untuk pengadaan mesin jahit dan Rp1,96 miliar untuk pengadaan sapi.
 
Meski dinyatakan terbukti melanggar pasal 18 tetapi dalam putusan ini Yusrizal tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Majelis hakim menganggap uang yang diterimanya senilai Rp300 juta dari PT Lasindo dan Rp50 juta dari PT Atmadira telah dikembalikan dalam tahap penyidikan ke KPK.
 
Hal yang memberatkan terdakwa adalah karena tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan seharusnya sebagai penyelenggara negara mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan lantaran ia dianggap bersikap kooperatif, sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,
 
Atas putusan tersebut Yusrizal langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili jaksa Supardi masih menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan untuk mengambil langkah banding atau tidak.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024
Tiga bakal Capres Ganjar, Anies dan Prabowo diundang makan siang Jokowi di Istan

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Rosan: Mari Bersatu Wujudkan Indonesia Emas

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemilu 2024 sudah selesai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselis

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024