Jakarta Kota Tersulit Beri IMB

Pengerjaan Konstruksi Bangunan di Jakarta (infrastruktur)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Kendati menjadi ibukota negara, Jakarta ternyata menjadi kota paling sulit dalam hal izin-izin mendirikan bangunan dibandingkan 20 kota lain di tanah air.

Hal tersebut diketahui dari hasil penelitian International Finance Corporation (IFC) World Bank yang membandingkan kebijakan usaha 20 kota di Indonesia dan 183 perekonomian dunia.

"Tidak ada satu pun yang mengungguli kota lainnya di semua indikator," kata Direktur Global Indicators and Analysis Department, Bank Dunia, Augusto Lopez-Claros, dalam laporan Doing Bussiness di Indonesia 2012, di kantor Badan Koordinasi Pasar Modal (BKPM), Jakarta, Selasa, 31 Januari 2012.

Dalam temuannya, Bank Dunia menemukan pengurusan izin mendirikan bangunan di Jakarta memerlukan waktu selama 158 hari. Sementara Balikpapan, terpilih sebagai kota di Indonesia yang termudah dengan hanya memberikan waktu 52 hari.

Di samping mengukur kemudahan dalam penerbitan izin mendirikan bangunan, Bank Dunia juga mengeluarkan daftar kota yang paling mudah memberikan izin mendirikan usaha dan pendaftaran properti.

Untuk kemudahan izin mendirikan usaha, Yogyakarta terpilih sebagai pemenangnya dengan lama pengurusan hanya 29 hari dan biaya 18,5 persen dari pendapatan per kapitan untuk menjalankan 8 persyaratan. Manado terpilih sebagai kota yang tersulit dengan lama 34 hari dan biaya 30,8 persen dari 11 prosedur yang diterapkan.

Walau terpilih sebagai kota paling sulit mendapatkan izin mendirikan bangunan, Jakarta dan Bandung dinilai sebagai kota paling mudah dalam hal pendaftaran properti. Hal yang jauh berbeda terjadi di Batam.

"Perbedaan uatam terdapat pada kinerja perwakilan institusi pusat di daerah," kata Claros.

Bank Dunia mencatat, perbedaan waktu, biaya dan prosedur dapat diakibatkan karena penerapan yang berbeda dari suatu peraturan ataupun kebijakan yang sama di seluruh Indonesia. Dalam indikator mendirikan usaha, jumlah prosedur untuk memulai usaha secara resmi berkisar antara 8-11 prosedur.

"Tujuh prosedur merupakan persyaratan yang didasari atas peraturan di tingkat pusat," kata Claros.
   
Dia menambahkan, sebanyak 14 kota yang diukur untuk kedua kalinya oleh Bank Dunia, telah menghasilkan 22 reformasi bisnis untuk menjadikan pendirian dan pengoperasian menjadi lebih mudah.

Saat ini rata-rata waktu mendirikan usaha dan mengurus izin mendirikan bangunan telah dikurangi sebanyak 25 persen dibandingkan posisi 2010 lalu. (adi)

Tantrum Anak Bukan Hal Seram! Ini Rahasia Mengatasinya dengan Bijak
The All-New Citroen C3 Aircross

Citroen Luncurkan Mobil SUV Terbaru di Indonesia, Harga Rp200 Jutaan

Citroen secara resmi meluncurkan mobil SUV terbaru, The All New C3 Aircross pada hari ini untuk pasar Indonesia. Mobil ini hadir dengan berbagai fitur modern yang nyaman.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024