Dakwaan KPK Lemah, Vonis Rusdiharjo Ringan

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tim eksaminasi publik menilai putusan kasus pungutan liar di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia tahun 2004-2005 yang melibatkan mantan Dubes Rusdiharjo tidak cermat dan kurang optimal. Hal ini juga disebabkan karena dakwaan jaksa KPK yang lemah.

"Dakwaan JPU tidak optimal dan tidak cermat," kata tim eksaminasi, Alvon Kurnia Palma di kantor ICW, Jakarta, Selasa 31 Januari 2012.

Menurut Alvon, perbuatan Rusdiharjo yang menerapkan pungutan untuk pengurusan surat lucut harusnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan pemerasan atau memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu.

Sayangnya Jaksa KPK hanya mendakwa Rusdiharjo dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penggunaan pasal itu, lanjut Alvon harus ada unsur kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang harus dibuktikan.

"Artinya apabila dalam penyusunan dakwaan jika kemudian tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara dan atau perekonomian negara maka akan berpotensi membuat bebas terdakwa," ujar Alvon. Jika Jaksa KPK menerapkan pasal 12 huruf e, Rusdiharjo bisa dihukuman minimal empat tahun penjara.

Selain itu, putusan Majelis Hakim Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap terlalu rendah. Padahal, bentuk pidana penjara dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenal batas atas. Seharusnya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan menggunakan batas atas pidana tersebut.

"Putusan yang rendah ini menjadi salah satu catatan di sejumlah kasus yang dieksaminasi. Hal ini berarti putusan pengadilan tipikor belum mampu memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," tandasnya.

Rusdiharjo, didakwa tidak menyetorkan pendapatan negara yang berasal dari selisih biaya pemungutan dokumen pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan sendiri pada kurun waktu Januari 2004 sampai dengan Oktober 2005.

Rusdiharjo didakwa melanggar, Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Rusdiharjo dua tahun penjara, denda Rp100 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara RM313.700 atau Rp815,6 juta.

Akan tetapi di tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor, hukuman Rusdiharjo diturunkan menjadi pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta dan membayar uang pengganti RM313.700 atau Rp815,6 juta. (eh)

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak
The Perfect Strangers

Biasanya Kalem, Ternyata Beby Tsabina Bisa Juga Jadi Anak Motor

Selain jadi anak motor, Beby Tsabina juga beberapa kali akting berkelahi.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024