Tahun 2006, Harta Miranda Rp24,6 Miliar

Miranda Goeltom di Periksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom tercatat memiliki total harta kekayaan mencapai Rp24,6 miliar.

Miranda tercatat terakhir kali melaporkan total harta kekayaan pada 28 November 2006 ke Direktorat LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Informasi data LHKPN KPK menyebutkan dari total harta Miranda yang berjumlah Rp24,6 miliar itu berupa tanah dan bangunan senilai Rp22.266.320,500. Tanah Miranda berada di Kota Sukabumi, Bogor, Bandung, Badung, hingga Tangerang. Miranda juga memiliki bangunan di Melbourne senilai Rp9,2 miliar.

Selain itu, Miranda juga memiliki harta berupa kendaraan bernilai Rp500 juta. Harta tidak bergerak ini terdiri dari dua mobil Toyota Crown. Untuk logam mulia milik tersangka kasus cek pelawat itu tercatat senilai Rp2.443.400.000. Surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya senilai Rp231.487.500 dan Giro setara kas sebesar Rp5.787.020.313.

Jika di total sosialita yang juga Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas itu memiliki kekayaan yang berjumlah Rp24.657.269.516.

Berikut rincian kekayaannya pada tahun 2006:
1. Harta tidak bergerak senilai Rp22.266.320,500. Nilai itu berasal dari tanah yang berada di Kota Sukabumi, Bogor, Bandung, Badung, hingga Tangerang. Miranda juga memiliki bangunan di Melbourne senilai Rp9,2 miliar.
2. Harta bergerak senilai Rp 500 juta, yang terdiri dari dua mobil toyota crown.
3. Harta bergerak lainnya, seperti logam mulia senilai Rp2.443.400.000.
4. Surat berharga seperti saham, obligasi dan lainnya senilai Rp231.487.500
5. Giro setara kas sebesar Rp5.787.020.313.
Total harta Miranda: Rp24.657.269.516.

Miranda diketahui tidak pernah memperbaharui data kekayaannya. Padahal berdasarkan aturan, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sebelum menjabat dan setelah menjabat. Sedangkan Miranda lengser dari jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2009.

Miranda kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap cek pelawat. Dia bersama Nunun Nurbaetie Daradjatun memberikan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada anggota DPR periode 1999-2004.

Miranda telah membantah terlibat dalam kasus suap cek pelawat. Dia mengaku sudah menjalankan proses pemilihan DGS BI sesuai aturan yang ada di mana salah satu tahapannya adalah fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Dia menilai dalam fit and proper test yang waktunya hanya 1 jam itu, calon tidak cukup waktu untuk menjelaskan semua visi misi. "Maka saya berusaha bertemu dengan anggota DPR seperti yang dilakukan oleh semua yang mengikuti proses pemilihan tersebut." (umi)

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Gerindra Sebut Petinggi Nasdem Bawa Kabar Gembira buat Prabowo

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal pertemuan antara Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024