Tersangka Pembakar Gedung DPRD Bima Disidang

Anggota Brimob Polda NTB berjaga pasca rusuh di Sape, Bima
Sumber :
  • Antara/ Rinby

VIVAnews – Enam tersangka kasus perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Bima menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bima. Gedung DPRD Bima dibakar pada hari yang sama dengan terjadinya peristiwa bentrokan di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat.

Keenam tersangka pelaku pembakaran itu yang masing-masing berinisial F, HI, ML, MH, A, dan MM, merupakan bagian dari 53 tersangka yang dibebaskan paksa oleh pengunjuk rasa pada 26 Januari 2012 lalu. Dari 53 tahanan yang dibebaskan paksa itu, 7 orang di antaranya telah menyerahkan diri lagi, dan langsung menjalani sidang. Satu telah divonis, dan kini tinggal 6 orang yang menjalani persidangan.

Kabid Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengatakan, persidangan terhadap enam tersangka kasus pembakaran Gedung DPRD Bima itu dilakukan untuk memberikan ketetapan hukum bagi mereka. Upaya tersebut, menurutnya, dilakukan guna memperjelas status hukum mereka di tengah masyarakat.

“Dengan demikian, penegakan hukum di Bima benar-benar dilakukan. Masyarakat, terutama yang terkena masalah hukum, tidak merasa statusnya mengambang,” kata Sukarman kepada VIVAnews, Rabu 1 Februari 2011. Satu terdakwa, Adi Supriadi, telah divonis 2 bulan 7 hari penjara. Sebagian masa tahanannya sudah dijalani, sehingga pada 9 Februari 2012 mendatang dia bebas.

Sukarman mengatakan, kepolisian mengimbau agar tahanan lain yang dibebaskan paksa karena tekanan massa pada 26 Januari 2012, juga menyerahkan diri. Hal ini agar status hukum mereka di hadapan masyarakat menjadi jelas. Lagipula, imbuh Sukarman, mereka akan segera dihadapkan ke meja hijau untuk menerima vonis hakim, sehingga proses hukum tak perlu berlama-lama.

Sukarman menjelaskan, aparat kepolisian memang tidak melakukan penyisiran apalagi penangkapan terhadap masyarakat Bima. Meski begitu, kata dia, penegakan hukum di Bima tetap harus dilakukan agar terciptanya supremasi hukum.

“Kapolda NTB Brigjen Arif Wachyunadi sudah menegaskan tidak ada penyisiran dan penangkapan di Bima. Namun kami imbau agar tahanan yang dibebaskan massa segera menyerahkan diri. Ini demi nama baik mereka secara hukum di mata masyarakat,” ujar Sukarman.

Situasi Bima sendiri saat ini berangsur kondusif. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara. Meski begitu, masyarakat di Kecamatan Lambu masih memblokade jalan. Sukarman menduga, blokade jalan itu dilakukan untuk mencegah masuknya aparat kepolisian ke wilayah tersebut. (eh)

Kehadiran Anies dan Muhaimin di KPU Tunjukkan Kedewasaan Politik meski Pahit, Menurut Pengamat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Terinspirasi Langkah Indonesia, Amerika Serikat Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Airlangga: Implementasi EUDR jelas akan melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami seperti kakao, kopi, karet, produk kayu.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024