DPR Minta Aturan Kawasan Berikat Diubah

Ilustrasi Kawasan Industri
Sumber :

VIVAnews - Komisi VI DPR meminta pemerintah merevisi beberapa poin dalam peraturan Kemenkeu mengenai kawasan berikat. Salah satunya mengenai kenaikan batas maksimal kontribusi produksi kawasan berikat terhadap pasar domestik.

Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartanto, mengatakan hasil produksi kawasan berikat ke pasar domestik perlu ditingkatkan dari sebelumnya 25 persen menjadi maksimal 50 persen. Hal ini dimaksudkan meningkatkan daya saing industri nasional.

"Pembatasan pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain atau pasar domestik  maksimal 50 persen, dari sebelumnya hanya 25 persen," ujarnya dalam pembacaan kesimpulan hasil rapat kerja pemerintah dengan komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 Februari 2012.

Selain itu, lanjutnya, anggota dewan juga meminta masalah relokasi industri yang memiliki luas satu hektar hanya berlaku bagi kegiatan industri baru. "Kewajiban pemindahan lokasi kawasan berikat harus berlokasi di kawasan industri dengan lahan di bawah satu hektar diberlakukan bagi kegiatan industri baru," tuturnya.

Komisi XI juga meminta pemerintah khususnya Ditjen Bea Cukai untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistim dan pelaksanaan pengawasan terhadap kawasan berikat.

Menanggapi hal ini Menteri Keuangan, Agus Mertowardojo, sebagai perwakilan dari pemerintah menyatakan akan membahas ini lebih lanjut terlebih dahulu. "Kita akan ketemu lagi dengan kalangan usaha untuk membicarakan hal ini. Pokoknya kita akan perhatikan," ujar Agus. (eh)

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu
TikToker Galih Loss

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Galih Loss menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat muslim atas konten yang dibuatnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024