Sengketa Upah Minimum

Pemda Jabar Minta Apindo Cabut Gugatan

aksi demo buruh di bekasi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mencabut dokumen Banding No. 128/6/2011/PTUN – Bdg, yang telah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 27 Januari 2012 lalu. Dan akan tetap bersikukuh melakukan banding atas sengketa Upah Kabupaten Bekasi, apabila gugatan Apindo yang telah dikabulkan oleh PTUN Bandung beberapa waktu lalu tidak dicabut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Protokol dan Umum Pemerintah Jawa Barat, R Ruddy Gandakusumah, SH, MH, menyatakan, apabila banding dari Pemprov Jabar tersebut dicabut, sementara gugatan dari Apindo tidak, maka ini artinya Putusan PTUN Bandung akan mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini akan menjadi preseden dan yurisprudensi atas perkara yang sama di kemudian hari dan akan dipedomani oleh PTUN lain di mana pun.

Padahal putusan PTUN Bandung tersebut telah memuat pertimbangan hakim yang keliru dalam putusannya. Kekeliruan itu adalah karena telah mengabaikan (mengharamkan) keberadaan mekanisme voting di Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi. Sementara mekanisme voting tersebut ada dan diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Pengupahan Kab. Bekasi pasal 31 (dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai).

"Hal ini berbahaya, karena berarti pada setiap proses pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan harus selalu menghasilkan mufakat," kata Ruddy. "Padahal faktanya tidak semudah itu," kata Ruddy dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis 2 Februari 2012.

Dan apabila mekanisme voting tidak diakui sementara mufakat tidak tercapai, ini berarti tidak akan pernah ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten kepada Dewan Pengupahan Provinsi. Buntutnya, tidak akan ada Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi kepada Gubernur. "Sehingga tidak akan ada Keputusan Gubernur yang menjadi dasar pemberian upah kepada buruh untuk tahun berjalan. Oleh sebab itu Putusan PTUN Bandung harus dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi TUN di Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, berkaitan dengan SK Gubernur Jabar No 561/f.211-Bangsos/2012 tentang perubahan ketiga keputusan Gubernur
Jabar No 561/kep.1540-Bangsos/2011 tentang UMK Jabar tertanggal 27 Januari 2012 adalah bukan dan tidak dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan TUN Bandung.

"Keputusan tersebut didasarkan atas rekomendasi Bupati Bekasi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat di hadapan Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta. Dan sejauh ini sudah disepakati bersama Apindo,Buruh dan Pemerintah. Keputusan Gubernur tersebut akan menjadi pedoman untuk pembayaran upah buruh di Kabupaten Bekasi tahun 2012," kata Ruddy.

Pada Jumat lalu, ribuan buruh di Bekasi berdemonstrasi menuntut aspirasi yang sama seperti disampaikan pemerintah Jawa Barat ini. Para buruh memblokir jalan tol di Bekasi, meminta Apindo mencabut gugatan atas surat keputusan gubernur mengenai upah minimum.

Pelatih Persib Puji Timnas Indonesia U-23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23
Putin Bersama Wamenhan (Doc: Politico)

Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi

Wamenhan Rusia Timur Ivanov ditangkap dan ditahan atas dugaan kasus korupsi dengan menerima suap skala besar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024