- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pencairan dana Percepatan Permbangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011, Wa Ode Nurhayati.
“Dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012.
Sebelumnya, KPK sempat menunda pemeriksaan terhadap Wa Ode yang sebetulnya dijadwalkan dilakukan Kamis, 2 Februari 2012, kemarin.
Wa Ode merupakan politisi PAN yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR. Ia diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Nurhayati, Ketua Gema MKGR Fadh A. Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun samapai saat ini KPK belum melakukan menahan yang bersangkutan.
Wa Ode sudah membantah keras semua tuduhan itu. (Baca penjelasan Wa Ode di sini)