Kasus Suap PPID, KPK Periksa Kembali Wa Ode

Politisi PAN, Wa Ode Nurhayati, saat ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pencairan dana Percepatan Permbangunan Infrastruktur Daerah (PPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam tahun 2011, Wa Ode Nurhayati.

“Dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai tersangka,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui  pesan singkat di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012.

Sebelumnya, KPK sempat menunda pemeriksaan terhadap Wa Ode yang sebetulnya dijadwalkan dilakukan Kamis, 2 Februari 2012, kemarin.

Wa Ode merupakan politisi PAN yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR. Ia diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nurhayati,  Ketua Gema MKGR Fadh A. Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun samapai saat ini KPK belum melakukan menahan yang bersangkutan.

Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya

Wa Ode sudah membantah keras semua tuduhan itu. (Baca penjelasan Wa Ode di sini)

Mooryati Soedibyo

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Ada berita duka cita yang menyelimuti kita hari ini. Mooryati Soedibyo, seorang pengusaha yang dikenal luas, telah berpulang pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024